Eksekusi Rumah di Medan Berjalan Lancar

MEDAN, suarapembaharuan.com - Eksekusi rumah toko (ruko) terletak di kawasan Jalan Sisingamangaraja, No.132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, berjalan lancar. 


Ist

Dalam ekskusi tersebut juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan dikawal puluhan personel Polrestabes Medan dan unsur TNI.


Kapolsek Manyar AKP Ady Nugroho didampingi Kabag Ops Polres Gresik, AKP Fatikh, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Rabu (13/7/2022) sore mengatakan,  pihaknya sebatas mengamankan eksekusi itu.


“Sifatnya hanya pengamanan. Jika ada permintaan dari termohon dapat ditempuh melalui jalur hukum,” ucap Kombes Pol Valentino. 


Kata dia, personel Polrestabes Medan melakukan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor: 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn oleh Pengadilan Negeri Medan, dengan sasaran objek perkara berada Jalan Sisingamangaraja, No 132 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.


"Dalam pelaksanaan eksekusi dilaksanakan dengan jumlah pengamanan personil TNI-Polri sebanyak 232 orang yang terdiri dari, Dit Samapta Polda Sumut, Brimobda, Polrestabes,  termasuk Polwan, Denpom Medan, Koramil Medan Kota dan Sat-Pol PP," ujarnya. 


Begitu juga, pada pukul 09.00 WIB, pihak Pengadilan Negeri Medan tiba objek perkara yang dipimpin oleh Darwin SH MH (Juru Sita Pengadilan Negeri Medan) dan akan melakukan pembacaan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor:33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn oleh Pengadilan Negeri Medan. 


Namun, pihak termohon berupaya menghalangi piihak eksekutor untuk menggagalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi dengan cara membentangkan spanduk dan seorang aktivis bernama Nicho Silalahi mencoba memprovokasi, agar pihak termohon menggagalkan kegiatan eksekusi pengosongan. 


Pembacaan putusan pengadilan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor:33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn oleh Pengadilan Negeri Medan dan dilanjutkan dengan pengosongan barang-barang yang ada di dalam bangunan.


Kombes Valentino mengaku, ada pun jumlah warga dari keluarga yang mendukung untuk dibatalkannya eksekusi pengosongan dari pihak Pengadilan Negeri Medan adalah sebanyak 33 orang dan langsung di boyong ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.


"Untuk saat ini kegiatan pengosongan isi bangunan dan pemasangan penutupan seng pada bangunan sedang berlangsung dari pihak Pengadilan Negeri Medan situasi dalam keadaan aman dan Kondusif," tandas Kombes Valentino. (Dedi)


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama