MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus kerangkeng ke jaksa Kejati Sumut.
Kombes Pol Hadi Wahyudi (Ist) |
“Sudah dikirim berkas perkara sembilan tersangka kasus kerangkeng pada Selasa (31/5) kemarin,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, Kamis (2/6).
Menurutnya, dikirimnya berkas perkara itu setelah penyidik melakukan gelar rekonstruksi kasus kerangkeng bersama JPU Kejati Sumut dan delapan tersangka turut dihadirkan.
“Berkas saat ini masih diteliti jaksa. Semoga dinyatakan lengkap. Mohon doanya,” sebut Bayu.
Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah selesai melaksanakan rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
“Ada 68 reka adegan rekonstruksi dari tiga laporan polisi kasus kerangkeng itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Rekonstruksi yang digelar penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk melengkapi berkas BAP kasus kerangkeng bersama JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Dalam rekonstruksi itu delapan tersangka dihadirkan. Kemudian saksi dari LPSK dan Dit Reskrimum Polda Sumut juga hadir. Dan reka adegan kasus kerangkeng itu sesuai dengan BAP,” tutur juru bicara Polda Sumut tersebut.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menerangkan penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan terhadap sembilan tersangka kasus kerangkeng.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
“Penyidik terus mempercepat proses penanganan perkara kasus kerangkeng yang sudah dilakukan dengan tetap koordinasi bersama JPU sehingga kasusnya tuntas,” pungkasnya.
Kategori : News
Editor : YZS
Posting Komentar