MEDAN, suarapembaharuan.com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis mengajak seluruh pihak, baik dari jajaran Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, untuk menyukseskan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahun 2022 di Sumut.
Ist |
“Saya mengimbau, mari kita bersama-sama berupaya semaksimal mungkin untuk menyukseskan BIAN ini. Dukungan dan peran serta semua pihak, baik di jajaran Pemerintah dan segenap lapisan masyarakat sangat diperlukan, agar cakupan pelaksanaannya di Sumatera Utara segera tercapai,” ujar Nawal, saat membuka Sosialiasi dan Advokasi Bulan Imuniasasi Anak Nasional, yang diselenggarakan secara daring di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (2/6/2022).
Nawal juga meminta para orang tua yang memiliki anak, yang menjadi sasaran, agar berpartisipasi aktif dengan memastikan anaknya mendapatkan imunisasi pada BIAN tahun ini. Dengan demikian, anak-anak tersebut dapat terhindar dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Seperti campak, rubella, polio dan lain sebagainya. ”Ayo pastikan anak-anak kita mendapatkan imunisasi selama pelaksanaaan BIAN ini,” ajak Nawal.
Terkhusus pada para Ketua TP PKK Kabupaten/Kota hingga Dasa Wisma di tingkat kecamatan dan pedesaan, Nawal berpesan, agar seluruh kader segera meningkatkan koordinasi dan membantu penyelenggara BIAN di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, percepatan dapat dilakukan mengingat waktu pelaksanaan BIAN yang tinggal 21 hari lagi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis dalam laporannya menyampaikan, terdapat dua kelompok sasaran anak yang menjadi target cakupan BIAN tahun ini. Yaitu 3.900.139 anak usia 9 bulan hingga 15 tahun yang menjadi sasaran imunisasi tambahan (campak dan rubella), dan 1.147.988 anak usia 12-59 bulan sebagai sasaran imunisasi kejar (OPV, IPV dan DPT-Hb-Hib).
Dari 20 kabupaten/kota yang telah menyampaikan laporan. Dapat diketahui bahwa sampai dengan 1 Juni 2022, cakupan imunisasi tambahan di Sumut baru mencapai 11,2%, OPV 1,2%, IPV 0,4% dan DPT-Hb-Hib sebesar 1,7%.
Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Prof Asmuni, yang menyampaikan materi tentang imunisasi dalam sudut pandangan agama. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) produk dari SII (Serum Intitute Of India) untuk imunisasi, dan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
Asmuni menjelaskan, imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan, kecuali digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat; belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. Untuk itu, Asmuni memastikan imunisasi, termasuk menggunakan vaksin MR pada dasarnya dibolehkan (mubah), sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Hadir secara virtual para Ketua MUI Kabupaten/Kota, Ketua TP-PKK Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, perwakilan IDI, IBI, IAKMI, Persakmi dan PPKMI Kabupaten/Kota se-Sumut.
Kategori : News
Editor : RAD
Posting Komentar