Tidak Ada Pekerja Anak di Bawah Umur, TPL Perketat Pengawasan Kebijakan Keberlanjutan

TOBA, suarapembaharuan.com - Toba Pulp Lestari Tbk menegaskan tidak pernah mempekerjakan anak di bawah umur seperti yang ditudingkan salah satu media online internasional.


Ist

“Perusahaan memiliki Sustainability Policy (Kebijakan Berkelanjutan) yakni bertanggung jawab di tempat kerja karena TPL dan pemasoknya berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan kondusif,” ungkap Jandres Silalahi, Direktur TPL pada Senin (9/5/2022) dalam satu wawancara dengan media di wilayah operasional pabrik di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.


Menurutnya, komitmen kebijakan berkelanjutan ini berlaku untuk semua orang, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan antar golongan. Bahkan seluruh karyawan TPL, karyawan, kontraktor, dan karyawan tidak tetap (sementara, musiman, paruh waktu, pekerja lain) wajib memastikan seluruh komitmen berjalan sesuai aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. 


Jandres Silalahi mengungkapkan komitmen tersebut telah disusun dan tersosialisasi dengan baik ke seluruh wilayah sektor kerja perusahaan, dan seluruh karyawan serta kontraktor kerja perusahaan dengan memperhatikan berbagai landasan sebagai berikut:

 

1. Menghormati Deklarasi Organisasi Perburuhan Internasional di Tempat Kerja tentang Prinsip dan Hak Mendasar di Tempat Kerja.


2. Mematuhi semua peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh TPL dan serikat pekerja.


3. Menjunjung tinggi praktik terbaik rekrutmen, memenuhi semua persyaratan hukum dan praktik budaya termasuk secara proaktif merekrut tenaga kerja berkualitas dari masyarakat lokal.


4. Kebijakan Hak Asasi Manusia TPL, mendefinisikan komitmen TPL untuk menghormati standar hak pekerja yang diakui secara internasional, sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi ILO, dan semua hukum yang berlaku seperti :


- Tidak ada pekerja anak (di bawah 18 tahun), Tidak ada kerja paksa.


- Kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.


- Remunerasi (konpensasi) yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan dengan nilai yang sama.


- Membayar upah di atas standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.


- Hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk hak istirahat, jam kerja, cuti, dan ketentuan lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.


Ist

Jandres Silalahi menegaskan perusahaan telah mengambil inisiatif, untuk memastikan semua pemasoknya mengikuti komitmen TPL, dengan menetapkan penilaian rantai pasokan yang berkelanjutan.


Menurutnya perusahaan telah melakukan sosialisasi kebijakan keberlanjutan kepada lebih dari 100 pemasok melalui zoom karena situasi pandemi Covid-19.


"TPL melakukan evaluasi dan penilaian pada rantai pasok untuk memastikan prinsip ~2~-prinsip berkelanjutan ke pemasok mulai tahun 2021," ungkapnya.


Jandres Silalahi juga mengatakan TPL sangat peduli terhadap kehidupan Buruh Harian Lepas (BHL), karenanya perusahaan memberikan fasilitas tempat tinggal yang layak huni dan ramah anak dengan lingkungan yang asri. Tempat tinggal layak huni ini dengan fasilitas 2 kamar, dapur, kamar mandi, ruang tengah, dan air bersih.


Bahkan jelasnya, perusahaan juga sangat memperhatikan kondisi anak dari BHL, dan terus membuka sekolah alam untuk anak yang belum memasuki usia sekolah di setiap sektor operasional perusahaan. Program pendidikan untuk anak-anak pekerja BHL ini, sebagai bentuk perhatian pada anak anak selama orang tua mereka bekerja.


“TPL ketat terkait kontrak kerja sama dengan kontraktor dan segala aturan yang menyangkut tentang BHL. Perusahaan ikut memonitoring BHL sehingga tidak ada anak yang bekerja di bawah umur. TPL memberikan sanksi jika ada anak bekerja di bawah umur kepada pihak kontraktor, dan hal ini dimengerti oleh pekerja BHL”, tegasnya.


Sehingga menurut Jandres Silalahi tudingan salah jurnalis media online tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.


Karena faktanya perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.


Menurutnya perusahaan selalu menghormati keterbukaan informasi publik dan media, mengenai kegiatan operasional perusahaan. 


Sementara itu ditempat terpisah Kepala Human Resources Development (HRD) TPL Martin mengungkapkan, perusahaan juga telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, pada program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). 


Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan BPJS bagi pekerja.


“Saat ini, seluruh pekerja dalam perjanjian kerja langsung dengan TPL telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan UU dan regulasi terkait yang mengatur,” ujarnya.


Sedangkan bagi mitra kerja (kontraktor) perusahaan, menurut Martin, dalam perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan mitra, ~PT~ TPL juga telah mencantumkan kewajiban bagi mitra untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.


“Jadi, tidak hanya pekerja dalam perjanjian kerja langsung dengan TPL saja yang telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mitra perusahaan juga diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya,” tegas Martin. 


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama