MEDAN, suarapembaharuan.com - Polrestabes Medan memusnahkan sabu - sabu seberat 18 kilogram (Kg), yang merupakan hasil sitaan dari dua penangkapan di Kota Medan, Jumat (13/5/2022).
Ist |
Pemusnahan dilakukan langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentiono AlfaTatareda bersama unsur forkopimda yakni, Wakil Walikota Medan H.Aulia Rahman.
Kemusian dihadiri Dandim 02/01 Medan Kolonel Ferry, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Wisnu,Kasipidum Kejari Faisol dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles di halaman Mapolres.
Sebelumnya Kombes Pol Valentino menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di dua lokasi terpisah dengan dua tersangka, yakni DS (26) warga Pasar VII Tembung Percut Seituan, Deliserdang danWI (46), warga Dusun Lam Kuta Desa Bintah Kecamatan madat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Tersangka DS di ringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan diloket bus, dengan barang bukti 15 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Guanyingwang dalam sebuah ransel.
Sementara tersangka WI, dibekuk Polsek Helvetia di Jalan ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Tersangka WI diringkus ketika mengendarai motor dengan membawa ransel berisi 3 Kg sabu-sabu.
Atas perbuatannya kedua tersangka, sambung Kombes Pol Valentino, dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Abdoel)
Kategori : News
Editor : PAS
Posting Komentar