Komisaris PT Poly Kartika Sejahtera Minta Perlindungan Hukum ke Pangdam l/BB, Tembusannya ke Presiden

MEDAN, suarapembaharuan.com - Komisaris PT. Poly Kartika Sejahtera, Santo Sumono resmi layangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Panglima Kodam l Bukit Barisan, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, MSi.



Permohonan ini terkait perjanjian kerjasama selama 27 Tahun, yaitu dari Tahun 1993 yang diputus begitu saja secara sepihak oleh Puskop Kartika  "A" BB, Selasa (17/5/2022).


Sebelumnya, PT. Poly Kartika Sejahtera melayangkan surat pengaduan ke Pusat Koperasi Kartika "A" Bukit Barisan di Jalan Kapten Muslim No 189 A Medan.


Namun tidak diterima oleh penjaga piket Pusat Koperasi Kartika "A" Bukit Barisan dengan alasan perintah dari atasan.


"Tunggu sebentar ya pak, saya tanya dulu, karena kami tidak boleh terima surat dari pak Santo Pak, " ucap penjaga piket Puskop Kartika "A" BB.


Tidak diketahui jelas alasan Pusat Koperasi Kartika "A" BB menolak surat dari Komisaris PT. Poly Kartika Sejahtera, Santo Sumono.


Namun pengirim surat PT. Poly Kartika Sejahtera yang diwakilkan oleh Bapak Firman Sembiring disuruh tunggu, dikarenakan masih menunggu petunjuk oleh Pengurus Puskop Kartika "A" BB.


"Saya dapat petunjuk Bapak disuruh ke Kumdam," ucap kedua penjaga piket, Yose Rizal dan J.H Tambunan.


Beranjak dari Pusat Koperasi Kartika "A" Bukit Barisan, Bapak Firman Sembiring langsung melayangkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ke Sekretaris Umum Kodam l Bukit Barisan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.


Surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum diterima langsung oleh Staf Sektum ll dan ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Komisi l DPR RI, Ketua Komisi lll DPR RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Inspektur Jenderal Angkatan Darat, Komandan Puspom AD dan Ketua Puskop Kartika A/BB.


Komisaris PT. Poly Kartika Sejahtera, Santo Sumono bermohon kepada Panglima Kodam l/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE., MSi agar dapat segera merealisasikan kompensasi ganti rugi yang telah disepakati bersama.


"Kepada Bapak Panglima Kodam l/BB agar dapat segera merealisasikan kompensasi ganti rugi yang telah disepakati bersama sesuai dengan hasil kesimpulan rapat tanggal 30 Januari 2020, mengingat Kebun Sei Tuan sudah diambil alih secara sepihak oleh Puskop Kartika A/BB sejak 09 September 2020 dan sudah tertunda selama 18 bulan, atau solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak," harap Santo Sumono.


Santo juga berharap agar keadilan di Indonesia masih ada, "Semoga masih ada keadilan di Negeri ini," tutupnya. (Alam)


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama