BATUBARA, suarapembaharuan.com - Baru tiga bulan bebas menjalani hukuman, Muhammad Asri alias Asri (28), kembali masuk penjara. Bersama rekannya Emit (28) menyatroni toko H. Rusli, di Jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, dengan merusak pintu utama.
Ist |
Namun aksi kedua pelaku terdeteksi Satreskrim Polsek Labuhan Ruku berdasarkan petunjuk dan saksi-saksi. Tersangka Asri, warga Lr Bunga, Kelurahan Tanjung Tiram, berhasil diringkus petugas Minggu (15/5/2022) kemarin.
Asri mengaku, kejahatan itu dilakukannya bersama Emit, warga Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram.
"Tersangka Asri kita boyong untuk menunjukkan keberadaan rekannya Emit sekaligus mencari barang bukti. Namun dalam pengejaran ini tersangka mencoba kabur dengan mendorong petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Hingga kini tersangka Emit masih dalam pencarian," kata Kapolsek AKP Fery Kusnadi, Senin (16/5/2022).
Dipaparkan Kapolsek, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, Fahrul Rozi (24), warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi dengan nomor :LP/B/84/IV/2022/SPKT Sek. L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 01 April 2022.
Dalam aksinya pelaku membawa kabur barang-barang kelontong dengan nilai mencapai Rp4,9 juta. Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti hasil curian berupa lemari pelastik, 2 kursi pelastik, 2 blender dan 2 pancis stainles. "Tersangka Asri masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman kasusnya," tegas Kapolsek.
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar