LABUHANBATU, suarapembaharuan.com - Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu akhirnya memulangkan Parida Ariani (PA), wanita yang sempat diamankan karena dituduh menyelundupkan sabu - sabu ke Lapas Kelas II B Kota Pinang, 1 Mei kemarin.
Ist |
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, ibu rumah tangga berusia 51 tahun itu terpaksa dikembalikan kepada keluarganya karena ternyata tidak terbukti terlibat dalam penyelundupan barang terlarang itu.
"PA merupakan korban akibat ulah anaknya. PA membesuk anaknya dengan membawa makanan dan minuman, yang sebagiannya merupakan titipan dari teman anaknya. Teman anaknya sisipkan narkoba untuk diantar PA," ujar Martualesi, Kamis (5/5/2022).
Martualesi menyampaikan, PA dipulangkan karena berdasarkan fakta berupa keterangan saksi dan hasil cek urine, PA dari narkoba. Narkoba itu tanpa disadari dibawa PA setelah anaknya yang divonis 4,6 tahun penjara, menyuruh rekannya berinisial R membeli narkoba.
Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut, pada hari Minggu (1/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, PA didatangi seorang laki laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di LP Kota Pinang.
Ist |
PA didatangi R di rumahnya yanh beralamat di Jl Simarkaluan Kota Pinang dan disaksikan suaminya Parlindungan Simbolon (51). R menitipkan satu plastik jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang.
Setelah menitipkan lalu R pergi. Selanjutnya suami - isteri mengunjungi anaknya di lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas lapas
Kemudian suami - isteri ini beranjak pulang dan pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian menelepon kembali supaya datang ke lapas. Setelah tiba di lapas dengan disaksikan bersama personil Polsek Kota Pinang, petugas lapas yang curiga dengan Jljus berisi barang terlarang dibuka. Petugas menemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.
Selanjutnya PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin, 02 Mei 2022, dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Kemudian pada Selasa 03 Mei 2022, telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandung PA.
BS anak PA akhirnya mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1juta berat 1,5 gram bruto. BS mengaku menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R
"BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO," jelas Martualesi.
Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat. PA bersama suaminya dijadikan sebagai Slsaksi dan terhadap R yang hingga kini masih diburon petugas.
Kategori : News
Editor : ZHR
Posting Komentar