Tiga Tersangka Spesialis Curanmor Ditangkap, Dua Terkapar Ditembak

MEDAN, suarapembaharuan.com - Tim Pemberantas Preman Polrestabes Medan mengamankan 3 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah kota Medan.


Ist

Ketiga pelaku bernama Sugandi alias Gandol (33), Surya Dharma alias Gebres (39) dan Mulyadi alias Unying (32), yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal.


Selain ketiga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti 1 kamera merk sony, 1 topi yang di pakai pada saat melakukan pencurian, 1 set kunci T, 1 kikir, 1 kunci pas, 1 kunci L (alat untuk merusak gembok).


Kemudian uang sebesar 50.000 sisa hasil kejahatan, 1 dompet hitam, 1 sepeda motor, yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan penangkapan tersebut. 


"Isi sesuai perintah dari Bapak Kapolrestabes Medan untuk melakukan penindakan segala bentuk perbuatan ataupun tindakan premanisme yang ada di Kota Medan. Dua tersangka ditembak karena memberikan perlawanan supaya bisa kabur," jelasnya.


"Jadi dari kegiatan selama kurang lebih 3 hari ini kemarin malam, Alhamdulillah kita melakukan penindakan terhadap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus berboncengan 3 orang yang kemudian keliling untuk mencari sasaran sepeda motor," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (27/4/2022).


Dari perbuatan para pelaku, Kasat Reskrim mengatakan sudah ada  10 korban di mana 4 laporan polisi yang sudah ditangani dan 6 laporan polisi lainnya yang masih disebar di kota Medan.


"Terhadap dua tersangka diberikan  tindakan tegas terukur karena tersangka mencoba melawan petugas. Tindakan ini kami ambil dengan tujuan agar kota Medan kondusif dan segala bentuk tindakan premanisme dapat hilang," tegas Kompol Fathir.


Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Kasat Reskrim menyebutkan 2 pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan perbuatan yang sama.


"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pidana dengan sanksi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,"pungkasnya. (Dedi)


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama