SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Bupati Simalungun Radiapo Hasiholan Sinaga diduga menyandera pembayaran proyek pembangunan penanggulangan bencana longsor sebesar Rp 6,2 miliar era bupati sebelumnya Jopinus Ramli Saragih alias JR. Proyek berupa pembuatan turab tebing di area kompleks Pemerintah Kabupaten Simalungun tersebut dikerjakan PT Batu Ara Mulia hingga tuntas masa garansinya.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. (ist) |
"Ini namanya menyandera hak kami, uang kami. Radiapo sudah merampok hak-hak kami. Uang pembayaran semestinya sudah tuntas setahun lalu hingga melewati masa retensi (garansi proyek-red) 6 bulan, tapi sampai saat ini belum kami terima pembayarannya sebesar 6.204.000," tegas pimpinan PT Batu Ara Mulia Binsar Tampubolon di Medan, Rabu (6/4/2022).
Tak hanya menyandera pembayaran proyek penanggulangan longsor yang telah selesai, Binsar juga menuding Radiapo telah merampok hak azasi manusia yakni hak hidup orang lain untuk berkembang dan ikut membangun Kabupaten Simalungun.
"Di tengah pandemi covid sekarang ini kami terpuruk. Sudah jatuh tertimpa tangga, dihantam badai, Radiapo rampok hak hidup kami. Tak hanya uang kami saja yang dirampoknya," kata Binsar.
Dia mengakui, mobilitas dan operasional PT Batu Ara Mulia terseok-seok karena uang pembayaran Rp 6,2 miliar dari proyek tersebut tak kunjung dibayar Pemkab Simalungun.
"Operasional kami sangat terganggunggu karena pembayarannya belum juga direalisasikan. Kami tak bisa berbuat apa-apa, kami tak lagi punya dana, tak bisa partisipasi lagi membangun Simalungun," ujarnya.
Di sisi lain, pihak Binsar juga punya kewajiban membayar bunga kredit ke bank atas pinjaman dana untuk proyek tersebut. Binsar bersama sejumlah pimpinan Batu Ara Mulia mengagunankan aset pribadi mereka agar pihak bank menyetujui pengajuan kreditnya.
"Kami akan tetap bertanggungjawab dan terus membayar bunga ke bank," tegasnya.
Kronologi penyanderaan realisasi pembayaran berawal dari terbitnya Surat Pernyataan Bupati Simalungun Nomor 360/1491-/31/2020 pada 3 Agustus 2020 tentang Status Darurat Penanggulangan Bencana Alam Longsor pada ruas jalan di Kompleks DMPDN Pemkab Simalungun.
Pemkab Simalungun gerak cepat agar bencana longsor segera teratasi dengan menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) Kabupaten Simalungun.
Pada 4-5 Januari 2021, Pejabat Pembuat Komitmen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Simalungun mengundang PT Batu Ara Mulia agar turut meninjau lokasi bencana yang akan direhabilitasi. Pemkab Simalungun meminta kesediaan Batu Ara Mulia menjadi penyedia jasa untuk mengerjakan proyek itu hingga tuntas.
Pada 6 Januari, BPBD Simalungun mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Masa pengerjaan hingga selesai penyelesaian 144 hari, terhitung 12 Januari 2021 - 31 Mei 2021. Pengerjaan sesuai target waktu.
Pada 24 Mei tahun yang sama, dikeluarkan surat permohonan pengitungan bersama Nomor 12.SIMAL/PT.BAM-IV/2021, sekaligus pembuatan berita acara serah terima dan Kontrak kepada pejabat pembuat komitmen BPBD Simalungun.
Pada 27-28 Mei, kembali dilakukan pengitungan bersama, sekaligus inventarisasi pengerjaan proyek dan hasilnya dinyatakan bahwa pekerjaan tuntas 100 persen.
Pada 31 Mei, Pejabat Pembuat Komitmen BPBD Simalungun mengeluarkan Berita Acara Pembayaran Nomor 360/12/BTT-PT BAM/31/2021 karena pekerjaan tuntas 100 persen. Namun, sejak dikeluarkan BAP ini, pembayaran tak kunjung dilakukan Pemkab Simalungun.
Binsar mengatakan, pihak Batu Ara Mulia beberapa kali mempertanyakan realisasi pembayaran, namun direspon kurang baik oleh Pemkab Simalungun. Bupati Radiapo, dikutip Binsar, justru merasa tak punya tanggungjawab maupun kewajiban membayar atas pengerjaan proyek yang dikerjakan di luar masa kepemimpinannya.
"Dia (Radiopoh-red) ini Bupati Simalungun atau bukan ya? Ini proyek atas nama Pemkab Simalungun, tapi kok tak bertanggungjawab atas pembayaran pekerjaan ini dan jelas-jelas ada kontrak dan BAPnya. Kabupaten Simalungunini miliknya pribadi atau milik RI ya? Kok seenaknya tak bertanggungjawab atas Kabupaten ini," sindir Binsar.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar