JAKARTA, suarapembaharuan.com - Bareskrim Polri telah menerima sekitar 550 pengaduan dari korban robot trading platform Fahrenheit. Dari total pengaduan tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 480 miliar.
Ilustrasi |
"Dari 550 korban yang mengadu merugikan kurang lebih 480 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Whisnu mengatakan, penyidik hari ini telah memeriksa sejumlah orang terdiri dari 16 korban dan 18 orang saksi. Sehingga total korban yang diperiksa sebanyak 35 dengan total kerugian mencapai Rp 88 miliar.
"Modusnya, (robot trading Farenheit) mengaku memiliki ijin dari pemerintah. Artinya dalam melakukan promosinya, dia mengatakan (kepada korban) memiliki ijin dari minta tapi setelah kita cari tahu ternyata ilegal," ucap Whisnu.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan yang mengelola robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto (HS) sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada 23 Maret 2022.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dan menetapkan 4 tersangka berinisial D, IL, DB, dan MF. Para tersangka diduga menjanjikan bisa memantau dan mengamankan uang yang diinvestasikan nasabah.
"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan loss, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Kategori : News
Editor : YZA
Posting Komentar