MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut menindak tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) karena demi keuntungan menjual solar subsidi pemerintah ke kalangan industri.
Ilustrasi |
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tiga SPBU yang ditindak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dan Labuhabatu
"Kita tekankan kepada seluruh pemilik SPBU supaya jangan bermain dengan menjual solar subsidi pemerintah untuk kepentingan industri. Ini tidak dibenarkan,” kata Kapolda, Sabtu (9/4/2022).
Kapolda Panca menegaskan, Polda Sumut bersama Pertamina terus melakukan pengawasan terhadap penjualan Solar bersubsidi di SPBU-SPBU.
“Jadi penegakan hukum ultimatum remedium. Kita berikan peringatan, sosialisasi,” tegasnya sembari mengimbau agar tidak ada lagi SPBU yang menjual solar bersubsidi untuk kepentingan bisnis.
Panca menambahkan sekaligus mengingatkan, seharusnya pengusaha malu mencari keuntungan dengan menggunakan BBM yang bersubsidi.
“Tertib menggunakan, yang bukan haknya jangan gunakan. Malu untuk menggunakan BBM subsidi,” pungkasnya.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar