Lima Anak di Bawah Umur Terlibat Perdagangan Orang Utan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan 5 anak di bawah umur dan seorang wanita.


Ist

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, kelima tersangka adalah, TRC (18), Arya Rivaldi (20), HY (18), R (17) dan seorang wanita Adelina Br Sembiring (20), seluruhnya warga Kotamadya Binjai.


“Penangkapan pelaku penjualan Orang Utan itu diawali pada Rabu (27/4/2022) hingga Kamis (28/4/2022). Berawal informasi yang kita terima dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) seharga Rp 23.000.000,” jelas Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (29/4/2022).


Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang.


Petugas kemudian bertemu dengan lima pelaku mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO.


“Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti,” katanya.


Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merk.


“Tersangka mengaku 1 ekor Orang Utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya.


Dia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Permen LHK  Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama