IT Del Akan Tertibkan Plang di Lahan Milik Warga di KHDTK Humbahas

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Rektor Institut Teknologi (IT) Del, Dr Arnaldo Marulitua Sinaga mengaku memiliki hak pengelolaan terhadap area seluas 500 ha atas dasar SK No 331/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2020 tentang penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) untuk penelitian dan pengembangan kehutanan IT Del pada kawasan hutan produksi tetap di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humang Hasunsutan (Humbahas), Provinsi Sumut.


Ist

"Silahkan koordinasi dengan KLHK atau Dishut KPH Wil XIII Doloksanggul terkait dengan lahan pak. Kami menerima SK No 331/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dari KLHK untuk pengelolaan KHDTK, kami bukan pemilik lahan. Pemilik lahan tetap pemerintah," kata Rektor IT Del, Arnaldo kepada Manumpak selaku penerima kuasa melalui telepon langsung.


"IT Del memiliki hak pengelolaan terhadap area tersebut sesuai dengan peta," kata Rektor IT Del melalui surat No 094/ITDel/Rek/ADM-SP/IV/22 tanggal 5 April perihal Pemberitahuan Batas Area KHDTK Litbang Kehutanan IT Del kepada Manumpak Sianturi selaku penerima kuasa atas nama ahli waris alm Kristian Sianturi.


Namun, kata Rektor IT Del, dalam pelaksanaannya, ahli waris alm Kristian Sianturi sudah memasang Plang pernyataan klaim kepemilikan area luas 600 ha pada area KHDTK tersebut.


Menurut Rektor, sesuai Surat Ka UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII Doloksanggul No 522/254/KPH-XIII/Dishut/2022 bahwa area KHDTK tersebut sudah merupakan kawasan hutan negara sejak 1930an.


"Kami (IT Del-red) sebagai pengelola KHDTK bersama Dishut UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul, Dinas LH Kab Humbahas, Kepala Desa Aeknauli I, dan Kepala Desa Aeknauli II telah melakukan sosialisasi dengan keluarga alm Kristian Sianturi, namun tidak ditemukan jalan keluar atas permasalahan teresbut," kata Rektor IT Del.


Oleh karena itu, kata Rektor, atas surat rekomendasi Ka Dishut UPT KPH Wil XIII Doloksanggul No 522/254/KPH-XIII/Dishut/2022 perihal Perlindungan dan Pengamanan Hutan pada Areal Kerja, IT Del sebagai pengelola KHDTK meminta Manumpak Sianturi selaku penerima kuasa ahli waris alm Kristian Sianturi untuk dapat mencabut Plang yang berada dalam Kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di KHDTK IT Del, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hansundutan, Sumut.


"Plang tersebut telah mengganggu kegiatan pembangunan yang sedang dilakukan didalam kawasan KHDTK. Kami memberikan tenggat waktu selama 1 minggu sejak surat ini diterbitkan, apabila dalam jangka waktu tersebut Plang masih berada pada kawasan, maka kami akan melakukan tindakan penertiban," tegas Rektor IT Del, Arnaldo Marulitua Sinaga melalui surat kepada penerima kuasa.


Saat media ini konfirmasi terkait penertiban Plang melalui telpon seluler dan WA Wakil Rektor IT Del Bidang Kemitraan, Inovasi, dan Kewirausahaan IT Del, Humasak Tommy Simanjuntak yang disebut sebagai narahubung IT Del tidak menjawab baik wa maupun telepon langsung.


Terhadap surat Retor IT Del kepada Manumpak Sianturi selaku penerima kuasa, dirinya mengatakan, bahwa tidak ada kewenangan IT Del untuk menertibkan Plang yang dipasang oleh ahli waris di area milik alm Kristian Sianturi. 


"Kalau sampai terjadi pencabutan Plang berarti melanggar hukum dan pidana. Tidak ada hak ITDel menertibkan Plang itu, apalagi sampai ultimatum diberikan tenggak waktu 1 minggu. Apa hak mereka," tegas Manumpak. 


Apalagi, kata Manumpak Sianturi, saat dilakukan sosialisasi antara pihak ahli waris alm Kristian Sianturi dengan IT Del, Dishut UPT KPH Wil XIII Doloksanggul, Dis LH Kab Humbagas, Kades Aeknauli I, dan Kades Aeknauli II tidak ditemukan jalan keluar untuk masalah tersebut.


"Belum ada ditemukan jalan keluar sudah berani menertibkan Plang.  Urusan apa IT Del dengan lahan tersebut," tegas Manumpak selaku penerima kuasa dengan geram seraya menambahkan, rakyat jangan dibodoh-bodohi. (ES)


Kategori : News

Editor     : PAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama