Dua Anggota Geng Motor Bersenjata Samurai Ditangkap

MEDAN, suarapembaharuan.com - Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap 2 orang anggota Geng Motor yang melakukan penganiayaan terhadap korban.


Ist

Keduanya yakni Dwi Darmawan (18) warga Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang dan Nur Ahmad alias Mamek (19) warga Jalan Stasiun Gg. Munawar, Kel. Tanjung Gusta, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, diamankan petugas.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa melalui Kanit Pidum AKP Muhammad Reza menerangkan kedua pelaku merupakan anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AT (19) warga Jalan Karya Kesuma, Ds.Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.


"Peristiwa itu terjadi hari Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 04.00 wib, pelaku menyerang korban dengan membacok menggunakan sajam jenis celurit dan mengenai telapak tangan sebelah kiri serta kuping sebelah kanan yang mengalami luka robek hingga korban dirawat di Rumah Sakit Adam Malik,"kata Kanit Pidum AKP Muhammad Reza.


Kanit Pidum mengatakan pelaku berhasil diamankan ketika Tim Premanisme Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).


"Dari pelaku diamankan sejumlah  barang bukti berupa 1 buah Rantai Besi, 1 buah Baju, 2 unit Handpohone Android, 1 bilah Sajam Jenis Samurai,"ungkapnya.


Kanit Pidum menegaskan tidak ada tempat bagi segala bentuk para pelaku premanisme maupun Geng Motor di kota Medan.


"Hentikan segera, segala bentuk perbuatan premanisme dan Geng Motor. Kami akan tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan kota Medan yang dan tentram," pungkasnya.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama