MEDAN, suarapembaharuan.com - Puluhan advokat yang tergabung dalam Dwi Ngai Sinaga & Asociates mendatangi Polda Sumatera Utara (Sumut ). Mereka datang membawa balon udara ditempel kertas surat untuk Tuhan, Senin (4/4/2022).
Ist |
Dalam kertas tersebut surat kepada Tuhan tersebut betuliskan juga dibawahnya, Kepada : Tuhan Yang Maha Esa.
Hal : Mohon Keadilan Yang Seadil-adilnya STTLP 147 / VII / 2020 / Sumut / SPKT (Sebagai Pelapor) dan dugaan kriminalisasi sebagai terlapor STTLP B / 1752 / XI / 2021 / SPKT / Polda Sumut.
Dwi Ngai Sinaga didampingi Bennri Pakpahan, Angelius Agustinus Simbolon, Erwin Sinaga, Polmer Panjaitan dan Agus P.Aruan dan lainnya mengatakan bahwa pihaknya datang dengan membawa balon merah putih.
Di bawah balon itu bertuliskan surat untuk Tuhan mengatakan. Kedatangan mereka ternyata bukan yang pertama kali. Sebelumnya, mereka datang tidak membawa balon.
Mereka sebelumnya pernah datang ke gedung Ditreskrimum Polda Sumut dengan membawa kue tart sebagai simbol nyaris 2 tahun laporannya tidak ditanggapi.
"Gerakan kami ini bukan suatu orasi, kami ini merupakan sejumlah kuasa hukum di sini. Dan ini kami lakukan sebagai bentuk upaya hukum yang kami lakukan, kenapa, kami sudah menyurati terkait perkara kami ke Mabes Polri, semua, sudah kami lakukan upaya, akan tetapi perkara kami sampai 20 bulan, tidak berjalan, makanya kami bingung melakukan upaya apa.Dan hanya ke Tuhan kami mengadu, itu upaya yang kami lakukan hari ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, aksi yang dilakukannya terkait masalah kejanggalan hukum terhadap kliennya, Yayasan Pendidikan Pencawan yang berada di Jalan Bunga Nicole,Medan Tuntungan.
" Kita mengadukan terhadap perkara 266, 263 terkait yayasan yang diduga dipalsukan oleh MP, kami tidak tahu siapa di belakang MP, tapi hingga saat ini perkara itu tidak naik, sudah dilakukan lidik ke sidik, setelah sidik dilakukan gelar penetapan tersangka,” ucapnya.
Terkait dengan penetapan tersangka, Dwi Ngai Sinaga mengatakan dirinya sangat heran.
“Penetapan tersangka sangat rancu, kenapa, saya bingung di KUHAP mana diatur harus difaktakan kerugian materil, sementara diduga suatu timbul niat saja sudah ada kerugian materil, jadi jangan difaktakan,” paparnya.
Maka dari itu, Dwi berharap agar kasusnya ditanggapi serius oleh Polda Sumut dalam hal ini Kapolda Sumatera Utara ( Sumut) .
“Harapannya, tidak harus begini lah , kamu sudah mentok, upaya apa yang kami lakukan, ini perkara didiami karena ada di belakangnya, demi keadilan kami akan tempuh jalur apapun, kami akan tempuh apapun upaya di luar nalar.Dan hari ini kami kirimkan surat kepada Tuhan ,” katanya.
Dari amatan wartawan, sebelum melepas balon berisikan surat, Dwi Ngai Sinaga membuat surat ke pihak Propam Poldasu.
"Dalam surat yang kami sampaikan kepada pihak Propam Poldasu selain seluruh laporan dan surat resmi, turut kami lampirkan tanggapan dari ahli pidana atau legal option (LO) dari Guru Besar Fakultas Hukum Unika St.Thomas Medan saudara Prof.Dr.Maidin Gultom," bebernya.
Dan selanjutnya digelar doa bersama dan balon beserta tulisan di kertas tersebut langsung dilepas ke udara. (Ril)
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar