MEDAN, suarapembaruan.com - Proyek pembangunan turab tebing untuk mengantisipasi terulangnya bencana longsor di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, masih menyisakan kemelut antara Bupati terpilih Radiapo Hasiholan Sinaga dengan para penyedia jasa PT Batu Ara Mulia (BAM).
Ist |
Pimpinan PT BAM Binsar Tampubolon mengatakan, Radiapo bersikeras tak mau membayar proyek penanggulangan bencana longsor yang dikerjakan penyedia jasa pada era Bupati Jopinus Ramli Saragih alias JR.
Bahkan, Radiapo mengarahkan penyedia jasa menagih kepada JR yang tak lagi menjabat bupati Simalungun.
"Proyek pembangunan itu berlandaskan hukum atas nama Pemkab Simalungun, tapi kami malah disuruh menagih ke orang yang sudah tak lagi menjabat Bupati ataupun tak lagi ada dalam pemerintahan Kabupaten Simalungun? Ini aneh. Urusan pemerintahan kok digiring ke perseteruan politik mereka?," kata Binsar di Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/4/22).
Pihak PT BAM telah berangkat ke Medan, bahkan akan Jakarta menemui dan mengadu ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencari keadilan atas kesewenang-wenangan Bupati terpilih Radiopoh.
Radiapo telah menyandera pembayaran proyek pembangunan turab penanggulangan bencana longsor Simalungun sebesar Rp 6.204.000.000 yang semestinya sudah diterima PT BAM sejak tahun lalu.
Pembayaran itu belum juga dilakukan pihak Pemkab Simalungun meskipun pengerjaan telah 100 persen selesai, bahkan hingga melewati masa retensi atau garansi proyek.
Di sisi lain, Bupati Radiapo juga telah membentuk Tim Investigasi dan Tim Inventarisasi atas proyek tersebut dan hasilnya sudah keluar. Tim bentukan Radiopoh mengeluarkan resume kelayakan dan pekerjaan tuntas 100 persen sesuai standar teknis ditetapkan Pemkab Simalungun.
Tim Investigasi dan Inventarisasi itu terdiri dari Kepolisian, BPBD, Inspektorat, Sekda, BPKAD Simalungun, dan Kepala Biro Hukum Pemkab Simalungun untuk mengecek dan menganalisa proyek itu.
"BPKAD hanya menunggu perintah pembayaran dari Bupati. Kalo Bupati perintah bayar, maka BPKAD akan membayar. Tapi sampai saat ini Bupati Radiapo tak mengeluarkan surat perintah bayar itu," ujar Binsar.
Binsar mengatakan, proyek pembangunan turab tebing di area perkantoran Pemkab Simalungun mengacu Surat Pernyataan Bupati Simalungun Nomor 360/1491-/31/2020 pada 3 Agustus 2020 tentang Status Darurat Penanggulangan Bencana Alam Longsor pada ruas jalan di Kompleks DMPDN Pemkab Simalungun.
Bupati Simalungun pada masa itu masih dijabat JR Saragih. Di sisi lain, saat Surat Pernyataan Bupati dikeluarkan di tengah dinamika politik Pilkada Simalungun. JR tak lagi maju dalam pilkada dan akan berakhir masa jabatannya.
Pengumuman Pilkada Simalungun dikeluarkan KPUD Simalungun di akhir Desember 2020, menetapkan pasangan Radiapo bersama pasangannya Sonny Waldy terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun untuk periode 2021-2025.
Sementara itu, Pada 4-5 Januari 2021, PT BAM diundang Pemkab Simalungun agar turut meninjau lokasi bencana yang akan direhabilitasi. Penunjukan langsung itu juga didasari landasan hukum dengan menggunakan dana belanja tak terduga (BTT) Kabupaten Simalungun.
Pada 6 Januari 2021, Pejabat Pembuat Komitmen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Simalungun mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Masa pengerjaan hingga selesai penyelesaian 144 hari, terhitung 12 Januari 2021 - 31 Mei 2021. Pengerjaan sesuai target waktu.
"Kami sebagai penyedia jasa menjadi korban politik. Sepertinya ada perseteruan politik antara Bupati terpilih dan bupati sebelumnya tapi kami yang tak tau apa-apa jadi korban," kata Binsar.
Binsar mempertanyakan sikap Radiapo yang menggiring proyek penanggulangan bencana longsor ke ranah pribadi antara dirinya dengan JR Saragih.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar