MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan penghuni kerangkeng di rumah pribadinya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (ist) |
Kapolda Sumut, Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap TRP oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara. Bahkan, TRP dijerat dengan sejumlah pasal berlapis atas kasus kerangkeng itu.
"TRP dijerat Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Panca, Selasa (5/4/2022) petang.
Menurut Panca, khusus terhadap TRP, pasal yang diterapkan itu dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHPidana. Dengan penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif tesebut, maka jumlah tersangka bertambah dari sebelumnya.
Kapolda mengatakan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Sehingga dalam waktu dekat dapat menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non laktif Terbit Rencana Perangin-angin. Di antara delapan tersangka itu yakni, berinisial HS, IS,TS,RG, JS, DP dan HG.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar