Awasi Distribusi Minyak Goreng, Polri - Kemenperin Bentuk Satgas

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi distribusi dan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat.


Ist

"Kami bersama dengan Menteri Perindustrian membentuk satuan tugas gabungan. Satgas ini kami tempatkan mulai di level pusat, produsen, dan kantor pusat," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (4/4/2022).


Anggota satgas merupakan personel dari Polri dan Kemenperin. Mereka bertugas mengawasi proses produksi hingga distribusi minyak goreng selama 24 jam.


“Apakah terkait dengan produksi yang menjadi komitmen betul-betul bisa dilaksanakan? Karena memang ada kekhawatiran, ada keragu-raguan terkait penggantian," sambung Sigit.


Sigit mengatakan, Polri sendiri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen, hingga Bhabinkamtibmas. Personel diturunkan guna mengecek ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasaran.


"Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer akan kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, rekan-rekan intelijen, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar," tuturnya.


"Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distrubutor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik," sambung eks Kabareskrim Polri itu.


Sigit pun meminta pelaku usaha melaksanakan kewajiban dengan baik. Sehingga, kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.


"Saya minta pelaku usaha juga melaksanakan kewajiban dengan baik, sehingga kebutuhan masyarakat khususnya menghadapi bulan Ramadan, dimana aktivitas dan kebutuhan untuk minyak meningkat betul-betul tersedia," pungkasnya.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama