SERGAI, suarapembaharuan.com - Puspita Sari (37), korban yang ditabrak truk Mitsubishi BK 9281 CM, 6 Maret 2022 lalu di Kotarih, Serdang Bedagai (Sergai), menagih janji Julasman selaku penabrak untuk bertanggungjawab.
Ist |
Wanita warga Sergai tersebut mengaku merasa dibohongi setelah melakukan perdamaian di Pos Lalulintas Dolok Masihul. Julasman membohongi korban agar truk yang dibawa bisa tidak ditahan petugas.
"Sampai saat ini, janji untuk memberikan ganti rugi termasuk biaya pengobatan hingga sembuh belum ditepati. Truk itu milik oknum anggota DPRD Deliserdang. Orang bersangkutan juga pernah datang secara baik - baik setelah kejadian kecelakaan itu," ujar keluarga Puspita.
Puspita ditabrak truk saat mengensarai sepedamotor BK 3887 MX. Kecelakaan ini mengakibatkan korban mengalami luka parah di kepala, kaki, tangan maupun anggota tubuh lainnya. Saat itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Grand Medistra di Lubuk Pakam.
Selama dua pekan menjalani perawatan, seluruh biaya ditanggung okeh jasa raharja. Setelah itu, korban dibawa keluarganya untuk pulang. Setelah itu, pihak penabrak meminta dilakukan perdamaian.
Adapun poin-poin kesepakatan perdamaian antara lain seperti:
1.Pihak I bersedia berikan perbaikan sepeda motor Zupiter MX milik korban.
2. Pihak I bersedia memberikan biaya. tambahan berobat korban sampai sembuh di luar tanggungan jasa raharja dan BPJS
3.Pihak I bersedia memberikan ganti rugi handpone korban.
4.Pihak I (Pertama) bersedia mengganti rugi belanjaan pihak korban.
5.Pihak I (Pertama) bersedia memberikan biaya upah-upah semangat untuk korban
6.Pihak I (Pertama) akan memberikan dana yang dikomulatifkan sesuai point 1,2,3,4,5 sebesar tanpa terbilang.
"Jika pemilik truk maupun sopir tidak ada itikad baik maka persoalan ini akan kami lanjutkan untuk diproses hukum. Soalnya, perdamaian itu tanpa diteken oleh suami korban," sebut keluarga korban.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar