Komisi V DPR Dukung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Soal Penataan Desa

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sarce Bandaso Tandiasik mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penataan desa. 



Hal itu disampaikan Sarce saat menghadiri 'Rapat Klarifikasi Usulan Dokumen Penataan Desa' yang diselenggarakan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, di Jakarta, Selasa (29/03/2022).


Menurut Sarce  rapat klarifikasi usulan penataan desa ini sangat bermanfaat untuk kemajuan setiap desa. Ia menilai melalui rapat ini, diseleksi secara ketat proses usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) baik pemekaran maupun perubahan status. 


Ia berharap ke depan desa semakin maju dan berkembang tidak ada yang tertinggal. 


"Harapan saya dengan adanya penataan desa, supaya desa yang dilakukan penataan, semakin berkembang tidak ada desa tertinggal, semoga ke depan desa semakin maju, mandiri, dan sejahtera," ungkap Sarce. 


Sarce menyatakan Komisi V DPR sepenuhnya mendukung setiap program terkait desa, agar setiap desa bisa berkembang dan maju tidak ada yang tertinggal.


"Banyak usulan dan program yang diusulkan dari desa dan semuanya kita tampung dan dukung," ujar Sarce. 


Ia meminta kepada pemerintah desa agar dana desa yang dikucurkan oleh pemerintahan, dapat dipergunakan dengan baik untuk kesejahteraan di desa.


Rapat klarifikasi usulan dokumen penataan desa digelar Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan 28 usulan penataan desa dari 5 Provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Lampung, dan Sulawesi Selatan), baik itu terkait pemekaran desa maupun perubahan status desa menjadi kelurahan. 


Dalam proses penataan desa terikat pada syarat dan berbagai ketentuan guna menjamin keabsahan dokumen usulan penataan desa yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, perlu dilakukan klarifikasi terhadap usulan tersebut. 


Forum klarifikasi ini merupakan langkah akhir dalam tahapan proses penataan desa dengan output rekomendasi kebijakan untuk diterbitkan atau tidak diterbitkannya kode desa. 


Sesuai dengan amanat pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, Menteri Dalam Negeri membentuk tim penataan desa tingkat pusat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri dengan tugas melakukan klarifikasi atas kelengkapan dokumen yang beranggotakan dari unsur komponen internal Kementerian Dalam Negeri dan dari unsur Kementerian/Lembaga diluar Kementerian Dalam Negeri (BIG, BRIN-LAPAN, BAPPENAS, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa dan PDTT.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama