JAKARTA, suarapembaharuan.com - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor Utara, Kota Bogor. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.
Ist |
“Jaringan pelakunya sama. Tersangka kalau tidak salah 3,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Andi mengatakan, terdapat tersangka yang merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara satu orang lainnya merupakan makelar yang biasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.
“Ada yang mantan staf DJKN, mantan staf BPN, kemudian melibatkan makelar. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya,” tuturnya.
Selain itu, Andi menjelaskan, dalam kasus itu para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah. Objek tersebut merupakan aset negara.
“Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu. Itu aset negara,” terang Andi.
Andi mengatakan, kasus ini terdeteksi saat pemerintah tengah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berkaitan dengan BLBI. Maka dari itu, kata Andi, polisi melakukan penyelidikan.
“Begitu kami sita, ada yang muncul, ‘oh ternyata sudah beralih haknya. Makanya kita dalami kok bisa beralih,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan surat lahan BLBI di kawasan Lippo Karawaci dan lahan di Bogor Utara, Kota Bogor, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah sidik,” ujar Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Adapun, Polri bersama pemerintah dan Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset dari skandal BLBI.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar