Terobos Palang KA, Sopir Angkot Pembawa Maut Ternyata Positif Narkoba

MEDAN, suarapembaharuan.com - Sopir angkot umum  mini Wampu 123 BK 1610 UE yang melarikan diri usai menabrak perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Putih, Kecarmatan Medan Petisah, yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia  telah diamankan petugas Satuan Lalulintas Polrestabes Medan. 


Ist

 Sopir ugal - ugalan di jalan raya itu diketahui bernama Karto Manalu (43) warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Lantas AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan, Senin (6/12/2021)  pagi kepada wartawan di Mako Satlantas  Polrestabes di Lapangan Mereka Medan mengatakan, kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekitar pukul 15. 00 WIB.


Saksi sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas mobil Daihatsu  angkutan umum mini Wampu 123 BK 1610 UE melintas di Jalan Sekip Medan, datang dari arah Binjai mengarah ke Medan, sesampainya di TKP, angkot umum mini Wampu 123 BK 160 UE melewati kendaraan yang sedang berhenti dari sebelah kanan yang menunggu kereta api melintas.


Namun angkot umum mini Wampu 123 tetap memaksa terobos melewati sis palang pintu yang sudah tertutup DNA pada saat mobil angkot umum mini Wampu 123 tersebut sudah berada di atas rel kereta api disaat bersamaan Kereta Api Sri Lilawangsa U85 dari arah Binjai menuju ke Medan melintas kemudian menabrak body sebelah kiri mobil angkot umum mini Wampu 123.


Angkot langsung terseret sehingga kepala mobil tersebut mengarah ke arah Jalan Gatot Subroto kembali dan para penumpang terhempas luar dari mobil angkot umum mini Wampu,. Kemudian mengalami luka - luka dan meninggal dunia. 


Kombes Riko mengaku, pelaku yang diamankan juga positif narkoba jenis sabu - sabu. " Empat hari sebelum kejadian sudah menggunakan sabu- sabu dan minum tuak di salah satu tempat di Kota Medan serta Barnabas bukti yang diamankan dari unit angkot umum mini Wampu BK 1610 UE , " paparnya. 


Dalam hal itu, pelaku juga melanggar Pasal 311 Ayat (5). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. 


Sedangkan Pasal 310 Ayat 4, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.  


Korban meninggal dunia masing - masing. 

1. Batara Arengga Nasution (38) warga Jalan Kayu Putih No 9, Kecam Medan Deli. 

2. Faida Annaila Harahap (7) warga Jalan Karya , Gang Karang Anyar Medan. 

3. MR - X (pria). 

4.  Asmanur 42) warga Jalan Karya Medan. 


Sedangkan yang luka - luka ada 6 orang yakni. 

1. Novita Arian (22) warga Jalan Kuali No 3 Medan . 

2. Eni Sureni Boru Tarigan (18) warga Barung Kersap, Kecarmatan Munthe, Kabupaten Karo. 

3. Putri Sefyaswan (19) warga Jalan Karya 2 Medan. 

4. Bayu Sulaiman (26) warga Jalan Pasar Pipa Medan. 

5. Lindawati Sihotang (38) warga Jalan Gereja, Gang Aman Medan. 

6. Farida Ratnawati (62) warga Jalan Ahmad Yani, Kota Binjai.  


Sementara itu, Karto Manalu, menyesal melakukan perbuatan itu. "Saya akui lalai dan dengan kondisi lagi mabuk minuman tuak, " jelasnya.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama