PADANGSIDEMPUAN, suarapembaharuan.com - Kepolisian Resort (Polres) Padangsidempuan menangkap tiga anggota sindikat narkoba dari lokasi terpisah di Padangsidempuan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam penangkapan itu, petugas menyita 12 bal ganja.
Teks poto: Tiga tersangka narkoba DFH, AS dan ZEL saat digiring petugas kepolisian. (Ist) |
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini mengatakan, ketiga anggota sindikat narkoba yang ditangkap itu berinisial DFH, AS dan ZEL. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Disebutkan, penangkapan dilakukan petugas di Jalan Tengku Rizal Nurdin, tepatnya di depan Kafe Srikandi Kelurahan Shitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
"Petugas mengamankan 2 tersangka DFH dan AS terlebih dahulu, beserta barang bukti narkoba jenis ganja 1 bal yang dilakban warna kuning atau seberat 1 kilogram," jelasnya.
Berdasarkan informasi dan keterangan kedua tersangka DFH dan AS, petugas melakukan pengembangan terhadap 1 orang lagi tersangka merupakan ZEL.
Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah tersangka ZEL, dan sekira pukul 16.30 wib petugas berhasil meringkus ZEL di Jalan Tengku Rizal Nurdin gang Sinar Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
"Petugas menyita barang bukti 11 Ball narkotika golongan I jenis ganja di dalam rumahnya," katanya.
Juliani Prihartini mengatakan, ketiga tersangka diduga merupakan jaringan antarprovinsi, yang akan dipasarkan diberbagai daerah hingga ke Jakarta.
"Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan dan dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Subs Pasal 111 (2) UU RI No 35 tahun 2009 ttg narkotika" ungkapnya.
Kategori : News
Reporter : Asrul
Editor : AHS
Posting Komentar