Polres Labuhanbatu Tangkap Pemerkosa IRT

LABUHANBATU, suarapembaharuan.com -  Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria pelaku pemerkosaan berinisial AHH (28) warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.


Ist

AHH ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga IRT berisinial A (25) di Perkebunan PT Milano  Labuhanbatu.


"Tersangka diamankan pada Selasa, 21 Desember 2021 di Jalan HM Thamrin, Kota Rantau Parapat," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, Kamis (23/12/2021) melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH.


Dikatakan Kasat Reskrim, bahwa kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh oknum satpam PT Milano saat mencari buah berondolan sawit. 


Diketahui, saat itu Sabtu, 6 November 2021 sekira pukul 13.30 WIB, korban sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok.


Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan "diam kau disitu ". Korban ketakutan dan terdiam suara itu berasal dari Satpam PT Milano belakangan diketahui bernama AHH.


Selanjutnya, tersangka mengatakan kepada korban kau kubawa ke kantor. Mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba raba buah dada korban saat itu korban berontak.


"Jangan gitu la pak," kata korban kala itu. Namun pelaku menjawab diam kau. Kemudian korban berusaha untuk menghindar dan berlari. Namun saat itu tesangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.


Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya saat itu korban berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan korban, tersangka mengancam korban, jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa ke kantor.


Setelah itu tersangka membungkukkan tubuh korban, namun pelukan tersangka tidak dilepas. Selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban,  hingga pelaku mengalami orgasme  (klimaks) dan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban. 


Setelah perbuatan perkosaan selesai tersangka memakai celananya saat itu korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku. Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan diperempatan jalan, pelaku bertemu dengan saksi Jumini yang tak lain adalah kakak korban dan sempat berdialog. 


Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah Rantau Prapat.


"Juga diamankan barang bukti satu potong kaos warna hitam, celana pendek warna merah, dan celana dalam abu-abu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya. 


Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK MH.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama