Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba di Labuhanbatu

LABUHANBATU, suarapembaharuan.com - Selama sepekan, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus enam pengedar narkoba. Petugas menyita 100,80 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.


Ist

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martulesi Sitepu mengatakan, operasi pemberantasan narkoba masih terus digencarkan.


Disebutkan, tersangka yang ditangkap dari Jalan WR Supratman, 30 November 2021, berinisial BDS als Boby (24). Barang bukti sabu - aabu seberat 6,20 gram.


"Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi berhasil menangkap AAN Als Arman (25)  bersama WTS als Topan (23)," ujar Martualesi Sitepu, Selasa (07/12/2021).


Keduanya ditangkap dari Jalan Ahmad Yani Rantau Prapat. Dari kedua tersangka disita sabu seberat 60,18 gram. WTS als Topan merupakan adik kandung Boby.


Dalam pengembangan, sambung Martualesi, penangkapan dilakukan terhadap SH als Sutan (26) dari kawasan Gunung Tua, Desa Bajak, Kecamatan Portibi, Kabuoaten Paluta Selatan, 1 Desember 2021.


"Peran Sutan sebagau penghubung dengan jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat. Seluruh tersangka menjadi pengedar narkoba karena terobsesi dengan bandar besar narkoba di Labuhanbatu, Man Batak," ungkapnya.


Man Batak adalah pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat. Orang bersangkutan sudah ditangkap jauh hari sebelumnya. 


Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian meringkus DP als Dimas (21) berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 gram. Kemudian dikembangkan penangkapan terhadap IRT berinisial SN alias Ningsih (44).


Tersangka ditangkap dari Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision warna Merah.


"Setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari tersangka  Ningsih disita sabu seberat 6,10 gram. Suami tersangka saat ini sedang menjalani hukuman di lapas atas kasus narkoba," jelasnya.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama