MEDAN, suarapembaharuan.com - Unit Resmob Polrestabes Medan memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku pencurian rental play station (PS) pada Rabu, 1 Desember 2021, sekira pukul 00.30 WIB.
Ist |
Pelaku Rian Saragih alias Queen (31) warga Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, terpaksa ditembak karena berupaya melawan petugas. Sedangkan dua teman pelaku berinisial R dan D, masih dalam pencarian polisi.
"Queen diringkus atas laporan korban, Juneidi (34) warga Jalan William Iskandar No.305 Kecamatan Medan Tembung, dengan Laporan Polisi No : LP/B/2250 /XI / 2021/ SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH, Rabu (08/12/2021).
Dikatakan Firdaus, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat, 19 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan William Iskandar simpang Jalan Gurilla, Medan Tembung, tepatnya di Toko Allshof Junaidi.
Dimana, pada saat korban di rumah mendapat telefon dari karyawan bahwa telah terjadi pencurian di toko tersebut. Pada saat korban sampai di toko, pintu toko sudah dalam keadaan rusak.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 31.000.000 dan korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan," ujar Firdaus.
Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, pelaku diketahui pernah dipenjara (Residivis) dalam kasus narkoba dan pencurian. Pelaku menjual hasil pencuriannya untuk berfoya-foya.
Dari pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti televisi merek Sharp, dua linggis, dua obeng, dua stik play station, dan jaket warna hitam.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. (SP)
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar