Korban Kriminaliasasi Oknum Penyidik Apresiasi Kapolda Sumut

MEDAN, suarapembaharuan.com - Korban kriminalisasi oknum penyidik Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Sulaiman mengapresiasi Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.


Ist

Hal itu diungkapkan Sulaiman, Jumat, (17/12/2021) menjawab sejumlah wartawan terkait hukuman demosi yang diberikan kepada tiga oknum penyidik Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut yakni Kompol ET, Iptu IR dan Aiptu GS pada sidang etik di Mapolda Sumut.


Sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Pol Budiman Bostang Panjaitan itu sendiri berlangsung di Bidang Propam Polda Sumatera Utara, pada Kamis (16/12/2021).


"Keluarga besar Sulaiman mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumatera Utara, karena dengan tegas menghukum tiga oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumut yang melakukan rekayasa penyidikan kasus pertanahan di Batubara," ujar Sulaiman.


Ia berharap, hukuman yang diberikan kepada tiga oknum penyidik tersebut memberi efek jera kepada yang bersangkutan.


"Semoga hukuman terhadap ketiga oknum tersebut agar segera terealisasi, untuk menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya korban lain dengan kasus yang sama, dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan mafia tanah yang telah ditegaskan oleh presiden Joko Widodo, sehingga masyarakat dapat memiliki haknya dan tidak adanya intimidasi atau tindakan apapun dalam hal persoalan penyelesaian tanah yang seyogianya menjadi hak masyarakat," harap Sulaiman.


Selain itu, Sulaiman mengungkapkan, pihaknya juga berharap Kapolda Sumut menundaklanjuti laporan terkait BAP Palsu yang dibuat tiga oknum penyidik tersebut.


"Kami juga mengharapkan kepada bapak Kapolda agar Laporan polisi terkait BAP palsu yang dibuat oleh Kompol ET, Iptu I dan Aiptu GS dengan STTLP/09/I/2021/SUMUT/SPKT “I”  tanggal 4 Januari 2021 yang dihentikan penyelidikannya dapat dibuka kembali," ungkapnya.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut terkait sidang etik tersebut. 


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi belum memberi jawaban.


Kendati demikian, untuk mendapatkan kejelasan perihal tersebut, upaya konfirmasi terus dilakukan.


Informasi sebelumnya, tiga penyidik Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol ET, Iptu I dan Aiptu GS dilaporkan ke Propam.


Imbasnya, ketiganya pun menjalani sidang komisi kode etik polisi (KKEP) atas laporan istri mantan kades Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras bernama Sulaiman di Bidpropam Polda Sumut.


Tiga penyidik itu mengkriminalisasi Sulaiman hingga ia ditetapkan tersangka dan sempat ditahan selama 6 bulan atas kasus tanah di Kabupaten Batubara.


Ia dituduh memalsukan surat keterangan tanah (SKT) yang dilaporkan JS.


Tuduhan itu berdasarkan laporan seorang warga berinisial JS degan LP 337/III/2019/Sumut SPKT I yang mengklaim tanah milik ES yang dibeli dari rekannya dan sudah ditetapkan SHM.


Surat itu kemudian disebut tumpang tindih dengan tanah milik ES yang kemudian di klaim juga dimiliki TA dengan SKT palsu mengatasnamakan Sulaiman.


Akibatnya, ia pun terpaksa mendekam di penjara selama enam bulan setelah Pengadilan Negeri Asahan sempat membuat putusan Sulaiman bebas dari segala tuntutan. 


Namun demikian, ia harus menjalani hukumannya selama 6 bulan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung usai jaksa melakukan banding.


Sulaiman yang hadir dalam sidang kode etik sebagai saksi menyebut perkara itu ditangani Polda Sumut setelah ia dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Mabes Polri barulah ketiga polisi itu diperiksa dan disidang.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama