Korban Kehilangan Paket Senilai Rp38 Juta Minta Polisi Tangkap Pelaku

MEDAN, suarapembaharuan.com - Kasus hilangnya sebuah paket bernilai sekitar 38 juta saat dikirim oleh sebuah jasa pengiriman bernama Samudera Asia terus bergulir. 


Ist

Pihak Polrestabes Medan sudah memanggil terlapor yang juga pemilik Jasa pengiriman barang tersebut dan kini petugas memanggil supir yang membawa paket voucher internet tersebut.


Informasi yang dihimpun pihak Polrestabes sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada supir bernama Mahmulizal Alias Ramli pada 20 November 2021 lalu hingga kini Ramli tak memenuhi panggilan kepolisian. 


Sementara korban berharap agar kasus tersebut di akhir tahun ini dapat diselesaikan melihat kondisi konsumen korban yang kini sudah tak lagi berdagang karena belum adanya modal setelah peristiwa kehilangan paket yang telah dikirim melalui jasa pengiriman Samudera Asia.


Korban bernama Aswin Dian Panca (27) mengatakan beberapa hari yang lalu pihak penyidik meminta bon pembelian voucher internet sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah membeli paket voucher tersebut dan mengirimkan ke jasa pengiriman tersebut.


"Semalam aku diminta penyidik bon pembelian paket voucher itu dan sudah kuserahkan langsung bon yang aslinya ke Juper nya," katanya, Jumat (03/12/2021).


Sambung Aswin menjelaskan pihak nya berharap agar laporan atas kasus yang ia alami dapat segera selesai dan pelaku nya cepat ditangkap. 


"Inikan sudah menjelang akhir tahun 2021 kalau boleh laporan ku selesai bang dan pelaku nya cepat tertangkap, karena kasihan aku lihat konsumen ku bang dia terpaksa menutup kedainya dan karena peristiwa itu ia menjadi kerjanya serabutan. Sementara kita ketahui dia adalah tulang punggung keluarga nya," akunya.


Penyidik Polrestabes Medan bernama Briptu Yopi Rinaldi Ritonga saat dikonfirmasi pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan atas nama Mahmulizal Alias Ramli pada 20 November 2021 lalu.


"Kita sudah berikan SP2HP kepada korban, abang silahkan tanya kepada korban. Jika dia tidak hadir kita akan layangkan surat pemanggilan kedua, dan jika sudah sesuai SOP berikut Supirnya tak kunjung juga tak memenuhi panggilan maka bisa kita jemput paksa atau kita langsung gelar perkara. Untuk status laporan nya sudah di penyidikan bang," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan seorang warga bernama Aswin Dian Panca warga Jalan Serdang Komplek Perbaungan Indah Kelurahan Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan mendatangi Polrestabes Medan dan melaporkan apa yang telah dialaminya. Hal ini tertuang pada laporan polisi Nomor: LP/B/1515/VIII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda SUMATERA UTARA pada tanggal 04 Agustus 2021.


Aswin mengatakan ia mengirim paket melalui kantor ekspedisi berinisial SA di Medan. Namun salah satu dari paket yang dikirim pelapor tidak sampai ke tujuan ke Aceh.


"Waktu aku kirim itu pas bang, tapi salah satu dari paket yang kukirim tidak sampai ke tujuan," katanya, Rabu (4/8).


Kategori  :  News

Reporter  : Asmita

Editor       : PAS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama