Kisah Miris Balita Disiksa Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Kabupaten Paluta

TAPSEL, suarapembaharuan.com - Kisah memilukan menimpa bayi berusia 5 tahun di Kecamatan Ulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut). Bocah malang ini dianiaya ibu tiri, bahkan ayah kandung ikut melakukan penyiksaan keji tersebut.


Ist

Peristiwa penyiksaan ini terungkap ke publik setelah Polres Tapanuli Selatan menangkap KH selaku ayah kandung bayi di bawah lima tahun (Balita) tesebut. Selain itu, polisi juga meringkus RH, tidak lain adalah ibu tiri korban. Bayi malang itu berinisial R. Tubuhnya penuh luka bekas penganiayaan.


Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smardhana Elhaj mengatakan, pihaknya menangkap pasangan suami - istri itu berdasarkan laporan masyarakat yang melihat kejadian tersebut. Petugas langsung bergerak cepat untuk menyelamatkan bayi malang tersebut.


"Korban dipukul menggunakan kayu, disundut antinyamuk, bahkan sampai dilibas menggunakan karet ban. Kondisi bayi malang itu sangat memprihatinkan. Saat ini, kita sudah berikan pengobatan. Kedua orangtua korban sudah ditahan," ujar Roman Smardhana, Rabu (08/12/2021).


Disebutkan, kejadian penganiayaan pada awal bulan November 2021, sekitat pukul 20.30 WIB. Ketika itu, orangtua korban, bari pulang  kerja. KH langsunh menuju dapur hendak makan. Namun tersangka melihat korban yang saat itu sedang makan.


KH langsung menegur anaknya. "Kenapa kamu makan lagi, padahal kamu baru makan," ujar Kapolres mengulangi perkataan tersangka KH. Saat itu, korban mengatakan bahwa dirinya masih lapar. "Aku masih lapar Pak," jelas korban.


Selanjutnya tersangka menuju ruang tengah sambil memanggil korban. Setibanya korban di rungan tengah, korban disuruh buka baju. Kemudian tersangka menarik karet ban dan memukuli korban hingga berulang-ulang.


Tudak hanya itu, ibu tiri korban (RH) yang kebetulan ada di lokasi juga ikut melakukan kekerasan menggunakan ranting pohon. Penganiayaan tersebut semakin sering dilakukan ayah kandungnya dan ibu tirinya. 


"Bahkan kakak kandungnya ikut melakukan penganiyaan menggunakan antinyamuk menyulut ke badan korban" terang AKBP Roman.


Saat ini, tersangka KH dan RH sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjut. "Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Roman.


Kategori  : News

Reporter  : Asrul

Editor       : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama