MADINA, suarapembaharuan.com - Bupati Mandailing Natal (Madina) H.M. Jakfar Sukhairi Nasution menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor sejak 18 hingga 31 Desember 2021.
Ist |
Bupati memutuskan itu berdasarkan hasil rapat Forkopimda hari ini Sabtu (18/12/2021). Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021 berlaku selama 14 hari.
Keputusan tersebut diambil melalui Surat Pernyataan Bupati Madina Nomor : 360/3312/BPBD/2021 Tanggal 18 Desember 2021.
Dalam keputusan tersebut status darurat ini diputuskan dengan mempertimbangkan akibat curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor sehingga menggangu kehidupan dan kondisi penghidupan sosial ekonomi masyarakat.
Kemudian akibat kondisi ini juga telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Madina.
Selain itu, Bupati juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Madina yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali, SH.MM.
Posko akan bertugas diantaranya melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana, koordinasi dan operasi penanganan dadurat bencana dan pengendalian pelaksanaan penanganan darurat bencana.
Berdasarkan keputusan rapat, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi bersama Dandim 0212 / Tapsel serta BPBD Madina akan menuju wilayah Pantai Barat untuk melakukan langkah penting dalam penanganan darurat bencana, Sementara Bupati bersama Kapolres akan menuju wilayah kecamatan lainnya.
Kategori : News
Reporter : Asrul
Editor : AHS
Posting Komentar