Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Serdang Bedagai

SERGAI, suarapembaharuan.com - Polres Serdang Bedagai (Sergai meringkus seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak kandung. Penangkapan dilakukan petuhas dari sebuah kawasan di Aceh.


Ist

"Tersangka yang ditangkap dari Aceh itu berinisial H (35) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai," ujar Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Made Yoga, Jumat (10/12/2021).


“Korban yang merupakan anak kandungnya berusia 6 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka setelah istrinya pergi bekerja di luar kota. Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam,” ucapnya.


Menurut Made, tersangka H sudah 3 kali mencabuli korban. Namun setelah viral di media sosial terkait perbuatannya, tersangka melarikan diri ke Provinsi Aceh, tepatnya di wilayah Subulusalam.


Atas perbuatannya, kata Made, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan (2), pasal 76 dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


“Atas perbuatannya, H terancam hukumannya 15 tahun penjara,” sebutnya.


Kategori  : News

Reporter : Balo

Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama