Aktivis 98 Beda Pendapat Soal Usulan PT Nol Persen

JAKARTA, suarapembaharuan.com -- Mantan aktivis Keluarga Besar Universitas Indonesia (KB UI 98)  Roy Sihotang menilai penghapusan Presidential Threshold (PT) nol persen sama saja meniadakan Pemilhan Umum atau Pemilu. Menurut Roy, penetapan PT 20 persen secara matematis politik sangat masuk akal.


Roy Sihotang dan Sahat Simatupang (Dok)

"Kenapa seorang calon presiden perlu mendapat dukungan minimal 20 persen partai politik atau parpol, karena Pasal 6A Ayat 2 amendemen ketiga UUD 1945 menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum. Jadi tidak ada calon independen. Semua harus lewat partai politik untuk pencapresan." kata Roy, Jumat (17/12/2021).


Terkait angka PT 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden menurut Roy, masih sangat wajar. Contohnya, kata dia, pada Pemilu 2019, parpol yang lolos ambang batas DPR sebanyak 9 Partai. Jika persentase perolehan suara sah nasional partai dengan perolehan suara terendah yang lolos DPR pada pemilu 2019 sebesar 4,5 persen yakniPartai Persatuan Pembangunan.


"Jika  4,5 persen dikalikan 9 Parpol, total sebesar 40,5 persen. Jadi dengan perolehan suara yang lolos DPR terkecil sebesar 4,5 persen saja bisa mengasilkan 2 calon presiden untuk dipilih rakyat Indonesia. Menurut saya ini adalah sistem seleksi capres yang sesuai dengan amanat UUD 1945, pasal 6A ayat 2 UUD 1945." ujar Roy.


Relasi Presiden dan DPR, sambung Roy adalah anggota atau perwakilan dari parpol secara kelembagaan dalam negara." Salah satunya adalah menetapkan Undang - Undang memperlihatkan dalam hal - hal yang bersifat strategis memiliki relasi yang equal." Jadi kalau presiden tidak didukung parpol akan sulit menjalankan pemerintahan. Saya setuju PT 20 persen sebagai syarat mutlak bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024." kata Roy.


Pendapat berbeda disampaikan Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang. Menurut Sahat, PT 20 persen adalah kesepakatan di DPR yang masih bisa berubah. "Karena konstitusi kita yakni UUD 1945 tidak mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.Yang diatur hanya soal pemilihan langsung oleh rakyat dari sebelumnya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Dan itu hasil atau buah gerakan reformasi Mei 98." kata Sahat.


Menurut Sahat, syarat PT 20 persen itu hanya akan menimbulkan pemusatan kekuasan pada partai politik, bukan pada negara dan pemegang kedaulatan yakni rakyat." Hidup anda akan diatur oleh partai karena pemerintah yang membuat berbagai peraturan itu disusun atas kerjasama atau koalisi parpol Namun anda harus bisa membedakan pemerintah dan negara. Negara Indonesia ada bukan karena koalisi parpol melainkan karena ada rakyat. Dan rakyat lah pemegang kedaulatan atas negara, bukan parpol." kata Sahat.


Sahat menuturkan, sikap parpol pada banyak hal sangat tidak konsisten termasuk dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau Pemda. Pemerintahan Kabupaten dan Kota, sambung Sahat bersifat otonomi yang didalamnya ada semangat desentralisasi atau distribusi kekusan kewenangan dengan pemerintah pusat.


"Anda jangan lupa kepala daerah hampir 100 persen kader parpol. Bagaimana mungkin kepala daerah menjalankan desentralisasi tapi pada saat yang sama sebagai kader parpol harus tunduk pada sentralisasi parpol. Semua parpol diatur oleh ketua umum pimpinan pusat parpol. Ini lah salah satu penyebab kenapa reformasi yang diperjuangkan mahasiswa pada 1998 lalu sudah hampir mati. Orde baru yang berkuasa Soeharto dan kroninya, sekarang yang berkuasa parpol bersama segelintir cukong atau pemilik modal. Keduanya mengikat perjanjian dengan nama oligarki." kata Sahat.


Sahat menurturkan, dia dan aktivis 98 yang bukan bagian parpol  mendukung syarat PT 20 persen dihapus termasuk syarat calon kepala daerah yang harus mendapat 20 persen dukungan parpol. Meski ada calon independen kepala daerah, Sahat mengatakan, lebih setuju calon independen dihapus.


"Kepala daerah boleh dicalonkan parpol yang memiliki kursi di DPRD, tidak harus mengantongi dukungan 20 persen. Jadi penghapusan syarat kepada calon presiden harus mendapat dukungan 20 persen kursi DPR, hendaknya diartikan sebagai satu tarikan nafas dengan Pilkada agar syarat 20 persen kursi di DPRD bagi calon kepala daerah akan dihapus juga." pungkas Sahat.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama