JAKARTA, suarapembaharuan.com – Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) mengajak masyarakat berpikir cerdas dan tidak mudah terpengaruh desakan pihak tak bertanggungjawab yang menginginkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) supaya dibubarkan terkait penangkapan Ustaz Farid Okbah dalam kasus dugaan terorisme.
Gandi Parapat (Ist) |
Koordinator PMPHI, Gandi Parapat menegaskan, MUI tidak bisa serta merta langsung dibubarkan meski salah satu petingginya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Pasalnya, penangkapan terhadap Ustaz Farid Okbah oleh Densus Antiteror 88 bukan karena jabatannya di MUI melainkan keterkaitan dalam jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
"Jangan terpengaruh desakan pembubaran MUI. Soalnya, Densus Antiteror 88 masih menerapkan azas praduga tak bersalah saat menetapkan status tesangka. Selain itu, Densus 88 tidak pernah menuding MUI terkait dalam jaringan radikal tersebut. Ini harus dapat dicermati supaya masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak lain," ujar Gandi Parapat kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Gandi menyarankan semua pihak menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Polri terkait penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Polri tentunya mempunyai bukti yang kuat saat menangkap ketiga ustaz itu dalam kasus dugaan terorisme. Apalagi, penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan terduga teroris lainnya.
"Kita minta masyarakat supaya tetap tenang dalam menanggapi penangkapan tersebut. Penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan lembaga MUI. Penangkapan itu juga tidak ada kaitannya dengan pembubaran MUI. Kita semua harus tetap bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita melihat ada upaya pihak tertentu (bukan Densus dan pemerintah), yang ingin melakukan upaya memecah belah," ungkapnya.
Menurutnya, Ustaz Farid Okbah hanya bagian dari segelintir oknum di MUI. Sehingga, ketika penyidik menetapkannya sebagai tersangka, bukan berarti MUI mengetahui atau menyetujui perbuatan orang bersangkutan. Tidak jauh berbeda dengan kepala daerah jika melakukan kejahatan, tentunya bukan pemerintah yang harus dibubarkan. Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas menyikapi masalah desakan pembubaran MUI tersebut.
Sebelumnya, Polri menetapkan status tersangka dugaan terorisme terhadap Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat yang ditangkap Densus 88 Antiteror. Ketiganya diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris sekitar 15 tahun penjara. Untuk kasus pencucian uang masih didalami lagi ,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan ketiganya dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang terorisme.
Sementara yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) dikenakan UU khusus.
Dalam hal ini, pasal tersebut memungkinkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“AZA, FAO, dan AA akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme,” tuturnya.
“Sedangkan untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang pendanaan terorisme,” sambung Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Densus 88 belum mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Mereka masih fokus pada dugaan tindak pidana terorisme oleh Farid Okbah dkk.
“Terkait dengan dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Di mana di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan peran Ustaz Farid Okbah selain sesepuh kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI). Polri menyebut Farid Okbah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris tersebut.
“Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang, tetapi lebih pada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka (Ustaz Farid Okbah, Zain An Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat) tersebut,” sebut Kombes Ahmad Ramadhan.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar