ASAHAN, suarapembaharuan.com - Polres Asahan mengamankan seorang pengedar narkotika di duga jenis Shabu dan pil ekstasi di Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Ist |
"Tesangka berinisial WPH (40) warga Dusun Tangsi Gampong keude Paya Gakong Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui siaran persnya, Selasa (30/11/2021).
Putu Yudha mengatakan, penangkapan terhadap WPH berdasarkan pengembangan penangkapan pengedar pil ekstasi, berinisial AFH. Berdasarkan pengakuan AFH bahwa narkoba diperoleh daru WPH di Tebing Tinggi.
"Ketika dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan 5 bungkus besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis ekstasi," katanya.
Saat ini, kata Putu Yudha, tersangka AFH dan WPH masih menjalani pemeriksaan. Petugas melakukan penyidikan guna melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka WPH mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang di dapat dari seorang laki laki di Kota Medan, sedangkan pil ekstasi dari seorang laki laki di Kota Kisaran," pungkasnya.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar