Polres Labuhanbatu Ringkus Anggota Sindikat Narkoba

LABUHANBATU, suarapembaharuan.com - Polres Labuhanbatu berhasil meringkus anggota sindikat narkoba dari sebuah tempat di Labuhanbatu. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 200 butir pil ekstasi.


Istimewa

"Tersangka berinisial EPH alias Ewin (41) warga Kota Rantau Prapat, adalah merupakan resedivis," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (26/9/2021).


Martalesi mengungkapkan, tersangka merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang bebas bulan Februari 2021 berhasil ditangkap pada Minggu, 26 September 2021 sekira pukul 00.35 WIB.


"Selain menyita narkoba, petugas kita juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scopy plat BK 6785 dan satu unit handphone warna hitam.Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Sirandorung Rantau Prapat," katanya.


Istimewa

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 pil ekstasi dengan upah Rp450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp1.500.000.


Tersangka menerangkan mendapat pil ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui handphone. Selanjutnya dilakukan pemancingan namun nomor handle  yang diberikan tersangka tidak aktif.


Oleh tersangka menerangkan rencananya ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat. Tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan menetap.


"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.


Penulis : Ricardo Sinaga

Editor   : Polin Andrean




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama