ASAHAN, suarapembaharuan.com - Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap polisi dari kawasan Perkebunan PTPN IV, Afdeling III, Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Petugas menyita 0,12 gram sabu - sabu.
Istimewa |
"Kedua tersangka berinisial MS (36) warga Dusun IV, Desa Ofa Padang Mahondang dan LR (36) warga Pematang Siantar, Dusun III Desa Pagar Jat, Lubuk Pakam, Deli Serdang," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (28/09/2021).
Didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting dan Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap, Putu Yudha mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Asahan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus memgambil peranan bersama polisi dalam pemberantasan narkoba di Asahan. Kapolres memastikan pihaknya komitmen dalam menindak pelaku kejahatan narkoba.
Penulis : Ricardo Sinaga
Editor : AHS
Posting Komentar