TANGERANG, suarapembaharuan.com – Polda Metro Jaya menjerat tiga tersangka pembunuhan ustaz A dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 tentang Pembunuhan.
Istimewa |
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ancaman hukuman dari pelanggaran pasal dimaksud dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, K dan S dengan peran yang berbeda. Satu orang lagi masih dikerjar petugas," ujar Kombes Yusri Yunus, Rabu (29/09/2021).
Menurut Yusri, tersangka M berperan sebagai inisiatornya, K sebagai eksekutor dan kemudian S itu berperan sebagai joki yang menunggu K sampai selesai eksekusi dan melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban. “Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi,” jelasnya.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar