Pengedar Narkoba Miliki 2 Senjata Api Ditangkap di Labuhanbatu

LABUHANBATU, suarapembaharuan.com - Satuan Narkiba Polres Labuhanbatu pengedar narkiba dari Dusun VII, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut).


Istimewa

Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua bungkus sabu - sabu dengan berat 0,30 gram dan 2 pucuk senjata api karas panjang dan pendek, uang Rp 700 ribu, tas pinggang, timbangan elektrik dan lainnya.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denni Kurniawan mengatakan, tersangka pengedar narkoba yang diketahui juga pemilik senjata api diduga illegal itu diketahui bernama Idar (34) penduduk Dusun VII, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


"Petugas melakukan penangkapan atas infoemasi masyarakat. Petugas melakukan pengintaian selama sepekan sebelum menangkap tersangka Idar. Dalam kasus ini, petugas kita memburu pria berinisial R yang merupakan saudara kandung Idar," ujar Denni Kurniawan.


Didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono, Denni Kurniawan mengatakan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa sabu - sabu seberat 1 gram dijual keuntungan Rp200 ribu.


"Tersangka dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Denni Kurniawan.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama