JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kalangan narapidana tindak pidana korupsi diminta memberikan testimoni menyangkut pengalamannya selama berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Narapidana kasus korupsi tidak akan menjadi penyuluh antikorupsi.
Ida Maryati (ist) |
Pernyataan ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjawab polemik penyuluhan antikorupsi yang dilakukan oleh para narapidana korupsi. Belakangan ini, hal itu ramai disoroti masyarakat.
"Mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi melainkan para narapidana ini akan diminta memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum. Baik dampaknya pada diri sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosialnya," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
KPK memandang, dengan berbagi testimoni tersebut, para narapidana koruptor diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat sehingga jejak mereka tak akan diikuti oleh siapapun. Saat ini hanya ada tujuh narapidana dari Lapas Sukamiskin, Bandung dan Lapas Tangerang yang lolos skrining untuk dimintai testimoninya dalam program ini.
Mereka terpilih setelah pemetaan dilakukan psikolog terhadap narapidana yang masa tahanannya sudah hampir berakhir. Pemetaan dilakukan melalui metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lainnya.
Hal ini bertujuan untuk mendapat data narapidana yang bersedia dan dapat dilibatkan dalam program antikorupsi. Terlebih, sambung Ipi, siapapun tanpa terkecuali punya kesempatan untuk ikut mencegah terjadinya perilaku korup dan memberantasnya. Tak terkecuali para narapidana kasus korupsi.
Menurutnya, tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi. Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing termasuk mantan narapidana korupsi.
Siapapun, kata Ipi, bisa menyuarakan antikorupsi yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana dia tinggal.
Selain itu, para narapidana tersebut tak mungkin langsung menjadi penyuluh antikorupsi seperti yang dikira oleh banyak pihak. Karena, untuk menjalankan tugas tersebut harus mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi," ujar Ipi.
Maklum ada beberapa berita seolah-olah Narapidana akan direkrut menjadi penyuluh anti korupsi. "Bukan seperti itu ceritanya, tetapi KPK akan mengangkat dampak sosial yang diterima oleh para koruptor tersebut untuk diinformasikan kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa jika korupsi bukan hanya masalah pidana saja yang didapatkan, tetapi ada dampak dan sangsi sosial yang akan diterima seperti dikucilkan keluarga besarnya malu, dijauhi teman, anak-anaknya putus sekolah karena ulah ayahnya yang koruptor, cerai, menempel status koruptor dan sebagainya," kata Ipi.
Dampak sangsi sosial ini yang akan diinformasikan kepada masyarakat supaya takut korupsi. Caranya, para Napi menceritakan secara langsung kisah kehidupannya melalui testimoni kemudian testimoni tersebut untuk mengedukasi masyarakat.
"Jadi, testimoni tersebut berisikan tentang cerita dampak sangsi sosial yang diterima seorang koruptor," kata Ipi lagi.
Sebagai gambaran, pada dasarnya untuk menanamkan nilai-nilai integritas supaya seseorang memiliki keyakinan untuk tidak melakukan korupsi ada 3 hal yang dilakukan yaitu pertama, melalui pendidikan formal dari SD hingga perguruan tinggi, kedua pendidikan Non Formal (pelatihan, bimtek, sosialisasi, lihat medsos, youtube, membaca dsb).
"Kemudian, yang ketiga adalah pengalaman orang lain (bisa dari testimoni, cerita/pengalaman orang lain dan salah satunya langsung dari sumbernya yaitu Koruptor melalui testimoni) tujuannya supaya tidak korupsi karena selain dampak pidana juga ada dampak sangsi sosial yang akan diterimanya," tandas Ipi. (Rel)
Posting Komentar