JAKARTA, suarapembaharuan.com – Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus mendatang.
Istimewa |
PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda dengan tujuan menekan laju penularan virus Covid-19. Di antaranya adalah 61 daerah di level 3 dan 2 ada di Jawa-Bali.
“Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota,” ucap Menko Marves, Luhut Pandjaitan.
Dengan penambahan tersebut, maka PPKM Level 3 dan 2 kini tersebar di 61 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
“Sehingga total wilayah yang masuk dalam level 3 dan 2 capai 61 kabupaten/kota,” sambungnya.
Namun, Ia belum merinci 61 wilayah mana saja yang masuk dalam PPKM level 3 dan 2 tersebut. “Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri secara detail,” jelasnya.
Posting Komentar