Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Rencananya, PPKM Darurat ini mulai dilonggarkan mulai 26 Juli 2021.


Istimewa

Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat itu melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam. Kelonggaran dari PPKM Darurat di tengah masyarakat akan dilakukan bertahap.


"Jika tren (kasus Covid-19) ini terus menurun maka pada 26 Juli 2021, pemerintaj akan membuka secara bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen," ujar Presiden.


Untuk kelonggaran yang diberikan itu, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.


"Untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB. Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi. Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.


Presiden juga memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya. Mulai dari Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.


"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak, sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini," sebutnya.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama