Raja Pembalakan Hutan Adelin Lies Ditangkap Otoritas Keamanan Singapura

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Buronan paling dicari tersangkut kasus korupsi dan pembalakan hutan, Adelin Lies (64) ditangkap otoritas keamanan Singapura karena kedapatan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Di Indonesia, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. 

Istimewa

Saat ditangkap otoritas keamanan Singapura, Adelin Lies dihukum Pengadilan Singapura dengan denda US$14 ribu serta akan dideportasi (dikembalikan ke negara asalnya). Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura segera memulangkan Adelin Lies ke Jakarta.

 

“Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah stand by di sana untuk pemulangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi dan dilansir CNNIndonesia, Rabu (16/6/2021). 

Istimewa

Dia mengatakan, Adelin Lies harus dibawa ke Jakarta lantaran anaknya yakni Kendrick Ali meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan agar bisa kembali ke Medan.

 

Oleh sebab itu, Kejagung saat ini tengah berkoordinasi dengan KBRI agar dapat memulangkan Adelin segera ke Jakarta.

 

Saat menjabat Direktur Keuangan/Umum PT Keangnam Development Indonesia, Adelin Lies, warga Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.

 

Adelin Lies masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumut terkait kasus tindak pidana kehutanan. Terpidana merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana kehutanan secara bersama-sama.

 

"Selama proses hukum berjalan, Adelin Lies sering melarikan diri. Misalnya, dia kabur ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006. Namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya," kata Kapuspen Hukum Kejagung.

 

Kemudian, pada 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi yang membelitnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama