Polisi Temukan Ratusan Pil Ekstasi di KTV Bosque Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

MEDAN, suarapembaharuan.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menetapkan dua orang tersangka terkait penemuan ratusan pil ekstasi di tempat hiburan malam KTV Bosque. Dari lokasi tempat dugem tersebut, polisi mengamankan 285 butir pil ekstasi berbagai jenis serta uang tunai sebesar Rp17 juta. 

Istimewa

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MRP dan BP. Keduanya diduga menjadi pengedar ekstasi di lokasi tersebut. 

 

"Keduanya berperan sebagai pengedar pil ekstasi di lokasi hiburan itu," ujar Oloan Siahaan, Rabu (16/6/2021).

 

Hiburan malam KTV Bosque sebelumnya digerebek polisi bersama dengan Satgas Covid-19 karena pelanggaran PPKM Mikro. Dari lokasi hiburan malam tersebut, polisi mengamankan 285 butir pil ekstasi berbagai jenis serta uang tunai sebesar Rp17 juta. 

 

Dari keterangan sejumlah saksi, keduanya diketahui pernah bekerja di lokasi tersebut. "Dari pengakuannya, mereka pernah jadi karyawan disitu. Namun, sejak 10 Juni lalu mereka sudah tidak bekerja di situ lagi. Tapi, sering berada di situ," kata Oloan. 

 

Berdasarkan penemuan tersebut, petugas menduga lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Selain mengamankan ratusan butir pil ekstasi, petugas juga menemukan buku catatan penjualan dan uang hasil penjualan. 

 

"Ya, kami bicara berdasarkan fakta ajalah. Barang bukti segitu banyak, ada buku catatan ada uang hasil penjualan. Apalagi dari hasil pendalaman, petugas kembali mengamankan ratusan pil ekstasi yang diperoleh dari kedua tersangka di lantai empat gedung karaoke tersebut," ucapnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama