DENPASAR, suarapembaharuan.com - Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada Selasa (8/6/2021) mendatang. Lapas Kerobokan tempat Jerinx ditahan menunggu penyerahan bukti pelunasan denda Rp10 juta.
Istimewa |
"Kami pastikan 8 Juni 2021 (bebas murni) kalau sudah diterima," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Kamis (4/6/2021).
Jamaruli menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 10 bulan, Jerinx akan keluar dari lapas pada 8 Juni. Namun suami Nora Alexandra itu harus membayar denda Rp10 juta atau menggantinya dengan kurungan selama satu bulan.
Setelah Jerinx dinyatakan bebas murni pada 8 Juni mendatang, tidak ada lagi proses lanjutan yang harus dilakukan oleh personel Superman Is Dead.
"Kan bebas murni dan juga bukan karena asimilasi," kata Jamaruli.
Kuasa hukum Jerinx I Wayan Suardana pada Selasa (1/6/2021) telah membayarkan denda Rp10 juta kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Sebagian dari uang tersebut yakni sekitar Rp5 juta merupakan hasil penggalangan dana simpatisan dan pendukung Jerinx.
Posting Komentar