Istimewa |
Pimpinan aksi Martin Luis mengecam tindakan kepolisian yang menghalangi buruh yang menyampaikan aspirasi. Langkah petugas dinilai salah bentuk pengabaian terhadap demokrasi di Indonesia.
"Ini adalah bentuk penghalang-halangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap demokrasi," ujar Martin Luiz dalam orasinya, Sabtu (1/5/2021).
Martin mengatakan, hari buruh harus dijadikan sebuah momentum refleksi terkait kondisi buruh saat ini. Sebab, hingga saat ini kondisi buruh di Indonesia masih belum sejahtera.
"Hak buruh sampai saat ini masih banyak yang dikhianati. Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw adalah bentuk tidak berpihaknya negara kepada masyarakat khususnya buruh," kata Martin.
Keberadaan Omnibus dinilai membuat buruh saat ini sulit mendapatkan pendampingan hukum.
"Buruh semakin sulit mendapat perlindungan hukum dalam hal menuntut jika terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, terkait kontrak kerja, jaminan sosial dan lainnya," ucapnya.
Massa dari buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil itu menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja akan membentuk pasar kerja yang sangat eksploitatif. Hal itu semakin diperparah dengan masuknya tenaga kerja asing yang dianggap lebih unggul secara kualitas.
"Permasalahan tidak berkualitasnya angkatan kerja Indonesia disebabkan tidak meratanya kualitas pendidikan antara pusat dan daerah serta dipengaruhi tenaga pengajar dan infrastruktur pendukung," katanya.
Posting Komentar