MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan memblokir 1.012 nomor telepon selular selama sebulan terakhir. Langkah tegas ini setelah ribuan nomor tersebut mempermainkan layanan call center 110 yang seharusnya digunakan untuk layanan darurat.
Ilustrasi |
Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan sejak call center diaktifkan, sebanyak 39.840 nomor telepon selular diblokir karena menggunakan layanan call center 110 tidak sesuai peruntukannya.
"Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon (Ngeprank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut," ujar Hilman Wijaya.
Sejak diluncurkan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sebulan lalu, sebanyak 1.012 nomor telepon melakukan tindakan jahil. Kepada para pemilik nomor tersebut, petugas akan memberikan tindakan tegas berupa pemblokiran.
"Nantinya nomor-nomor (seluler) itu apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil (ngeprank) akan terblokir secara otomatis. Pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun," katanya.
Diketahui, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan panggilan darurat call center 110 merupakan bagian dari upaya polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian. Setiap pengguna layanan call center 110 melakukan laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.
"Sanksi ini sudah kami atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator," ucapnya.
Posting Komentar