BANDUNG, suarapembaharuan.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Jawa barat (Jabar) telah menyiapkan 2.500 ruang isolasi di desa-desa untuk mengantisipasi pemudik yang lolos penyekatan petugas dan berhasil sampai di kampung halaman. Para pemudik nekat itu wajib menjalani karantina selama lima hari di ruang isolasi yang disiapkan, sebelum bertemu dengan keluarganya.
Istimewa |
"Di perkampungan kita sudah siapkan 2.500-an ruang isolasi. Kita sudah intruksikan kepada perangkat desa. Bagi yang ngotot agar setiba di kampung halaman untuk dikarantina," ujar Ridwan Kamil saat Talk Show Virtual BNPB bertajuk "Kesiapan Pemda Menghadapi Larangan Mudik" di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, data pemudik yang menjalani karantina tersebut akan di-update di aplikasi Pikobar, sehingga bakal diketahui jumlah masyarakat yang nekat mudik.
"Ini sangat efektif, tapi hasil akhirnya kita akan hitung berapa kenaikan BOR (bed occupancy rate) rumah sakit karena provinsi Jabar sudah satu bulan berkinerja sebagai satgas terbaik se-Indonesia," katanya.
Kang Emil menegaskan bahwa Pemda Provinsi Jabar mendukung kebijakan larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, melalui Satgas Penanganan Covid-19.
Diketahui, wilayah aglomerasi di Jabar meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Selain itu, aglomerasi juga berlaku di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kota Depok.
"Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja," ucapnya.
Menurutnya, masih ada sekitar 7 persen warga yang memaksa mudik ke Jabar, khususnya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kurang lebih 400.000-an pemudik yang harus kami waspadai di wilayah Jabar," sebutnya.
Kang Emil juga mengatakan, sejalan dengan instruksi Kapolri, Jabar juga meniadakan aktivitas wisata di zona merah dan oranye.
"Jadi, sesuai kesepakatan, zona merah dan oranye itu pariwisata ditiadakan dan ini sudah menjadi instruksi dari Kapolri. Yang diizinkan hanya zona kuning hijau termasuk juga berlaku bagi pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H," jelasnya.
"Untuk pariwisata yang berada di zona non-merah, dibuka dengan menyesuaikan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Posting Komentar