Pembunuh Teman Kencan Sesama Jenis di Banjar Terancam 15 Tahun Penjara

BANJARMASIN, suarapembaharuan.com - Pelaku pembunuhan pacar sesama jenis di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berinisial YS (23) terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan menganiaya korban DH hingga meninggal dunia. 

Istimewa

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo mengatakan, perbuatan keji yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

 

"Perbuatan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya, Kamis (27/5/2021).

 

Menurutnya perbuatan yang dilakukan tersangka YS berawal dari tagihan uang jasa atas pelayanan seks terhadap korban. Diketahui, tersangka dan korban yang berusia 56 tahun menjalin hubungan cinta sejenis.

 

Setiap berhubungan, korban berjanji memberi uang sebesar Rp200.000, namun sudah tiga kali melayani tidak pernah diberikan. Selanjutnya, di lokasi kejadian di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk kepala dan tubuhnya menggunakan pisau dapur.

 

"Kami sudah menyita barang bukti pisau dapur dan barang lainnya yang dikenakan tersangka," ujarnya.

 

Usai menganiaya korban hingga tewas di lokasi kejadian, tersangka melarikan diri ke Sumatra Utara lewat pesawat udara sehingga pelariannya terdeteksi lewat manifest pesawat.

 

Tersangka YS ditangkap petugas di kawasan Marelan Pasar 9, Desa Manunggal, Kabupaten Deliserdang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama