MEDAN, suarapembaharuan.com - Korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan lahan, Cincin (57) dan So Huan (54) warga Medan, mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (25/5/2021) sore. Kedatangan Cincin dan So Huan meminta Polda Sumut segera melaksanakan gelar perkara eksternal atas laporan pengaduan mereka yang sudah berjalan empat bulan.
Korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan lahan Cincin dan adik iparnya So Huan mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (25/5/2021) sore. (Foto :Istimewa) |
Saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Medan, Cincin dan So Huan didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean, Jhon Feryanto Sipayung, dan Irvan Viktor Gultom.
"Kedatangan saya memohon agar Polda Sumut secepatnya memproses laporan pengaduan kami," ujar Cincin di halaman gedung Ditreskrim Polda Sumut, Selasa (25/5/2021).
Menurut Cincin, laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya ke Polda Sumut telah berjalan empat bulan sesuai LP/122/I/2021 SPKT tertanggal 20 Januari 2021. Namun Polda Sumut belum juga melaksanakan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan korban.
Sementara itu So Huan mengatakan, awalnya mereka membeli lahan yang ditawarkan pemilik lahan berinisial WA (terlapor) bersama istrinya berinisial LL pada Tahun 2019 lalu, seluas 3 hektare. Lahan tersebut terdiri dari dua bidang yakni 1,7 hektare kepada korban Sutanto (suami Cincin) dan 1,3 hektar kepada So Huan.
Pelapor dan terlapor sepakat mengenai harga. Pada bulan Desember 2019 pelapor memberikan uang panjar pembelian lahan dilengkapi kwitansi bermaterai. Kedua belah pihak sepakat pelunasan pembayaran akan diberikan pelapor setelah sertifikat di BBN kan (balik nama kepada pembeli).
Selanjutnya, lahan dibersihkan dan ditimbun tanah serta dipasang tiang listrik dengan anggaran dikeluarkan korban mencapai ratusan juta rupiah. Namun terlapor WA hanya menjual satu bidang lahan saja kepada korban So Huan, sedangkan lahan untuk korban Sutanto (suami Cincin) dibatalkan dengan alasan tidak jelas.
Kuasa hukum korban, Roni Prima Panggabean meminta Polda Sumut segera mendudukkan perkara ini sesuai fakta hukum yang sebenarnya, dengan data yang sudah diberikan pihaknya kepada penyidik.
"Kami sudah sampaikan data pendukung seluruhnya dan penyidik sudah memeriksa korban, saksi korban, kepala desa, warga yang menimbun lahan dan pihak terlapor WA dan isterinya. Kami yakin Polda Sumut mampu bertindak tegas dan menegakkan hukum secara presisi" kata kuasa hokum korban, Roni Prima Panggabean.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Subdit IV Renakta masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan korban.
“’Sejauh ini penyidik Subdit IV Renakta masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara yang telah dilaporkan korban. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara secara internal,”ucap Hadi.
Posting Komentar